Persyaratan Akta Kelahiran atas Nama Ibu untuk Pendaftaran Nikah di KUA
03/08/22Oleh : okt***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum, maaf mau tanya persyaratan nikah kn harus ad akta kelahiran. klau akta kelahiran saya cuman ada atas nama ibu apa bisa buat ngurus nikahan di KUA?
Terima kasih atas pertanyaan saudara okt**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia
Akte lahir merupakan salah satu dokumen syarat melangsungkan pernikahan, dan ini menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Berdasarkan peraturan yang berlaku terdapat beberapa syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan. Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Namun dengan demikian ada ketentuan lain yaitu syarat nikah pengganti akta kelahiran, Saudara harus menyiapkan data sebagai berikut : 1. Surat kehilangan dari kepolisian. 2. Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani pelapor dan Lurah/Desa. 3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. 4. Fotokopi e-KTP pribadi. Dan 5 Fotokopi e-KTP orangtua. Dengan adanya dokmen ini saudara bias mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terkait dengan persoalan yang saudara sampaikan kepada kami, kami dapat menyarankan bahwa Akte Kelahiran merupakan salah satu syarat untuk melangsunkan pernikahan, maka sebaiknya suadara mengurus agar mendapatkan akte kelahiran tersebut yang merupakan dokumen atau bukti sah status dan peristiwa kelahiran saudara. Demikian semoga bermanfaat.
Discleimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!