Prosedur dan Hukum Perceraian Kembali Setelah Rujuk di Pengadilan Agama
03/08/22Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Saya pernah bercerai di pengadilan agama dan sudah keluar akta cerai, tetapi saya rujuk kembali di kua dan di pengadilan agama dengan alasan waktu itu mantan istri dan anak2 sakit,demi menghindari zinah selama merawat mantan istri akhirnya saya rujuk kembali.
Sekarang setelah sehat kami sepakat untuk cerai kembali,
Apakah boleh cerai kembali bagaimana caranya dan apa hulumnya?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Hendy Permana atas pertanyaannya. Mencermati kasus Klien, inti pertanyaan Klien bagaimana aturan hukum cerai setelah rujuk.
Perlu dipahami bahwa seorang suami dapat menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri disertai dengan alasan-alasan.
Berdasarkan Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Apabila Klien berkeinginan untuk bercerai, Klien dapat mengajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri. Hal ini diatur dalam Pasal 129 yang menyatakan :
“ Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Menjawab pertanyaan Klien tentang perceraian setelah rujuk, hal itu dapat dilakukan berdasarkan aturan hukum di atas. Oleh karena itu, Klien dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan alasan-alasan tersebut.
Kami sarankan Klien untuk mempertimbangkan kembali pengajuan gugatan cerai tersebut. Hal ini dilakukan demi kepentingan anak, mengingat Klien memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian Klien dan istri.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan.
Semoga penjelasan ini dapat membantu Klien menyelesaikan masalah yang Klien hadapi.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!