Hak Waris Anak dan Istri dari Perkawinan Siri atas Tanah Warisan Ayah yang Telah Meninggal
03/08/22Oleh : Meg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam , ayah saya sdh meninggal 26 thn yg lalu ,mewarisi sebidang tanah yg akan dijual . Apakah anak anak dari istri siri mempunyai hak waris atas tanah tsb ,juga istri sirinya apakah mendapat bagian ? Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, berdasarkan uraian permasalahan tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Di Indonesia dikenal Hukum Waris Islam, Waris Adat dan Waris Perdata. Hukum Waris Islam yang telah dikompilasi atau biasa disebut Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam Pasal 171 huruf a KHI Menyatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Jadi yang diatur di dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa masing-masing bagiannya. Kami sampaikan pembagian waris menurut Islam yang telah di Kompilasi.
1. Adapun Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari
a. Menurut hubungan darah:
1) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2) Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan duda atau janda
2. Berdasarkan Pasal 176 – 182 KHI bagian masing-masing ahli waris adalah
a. Anak perempuan bila ia hanya seorang, maka ia berhak mendapat separoh, bila dua orang atau lebih maka mereka secara bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki maka bagian anak laki-laki daua berbanding satu dengan anak perempuan (laki-laki 2, perempuan 1)
b. Ayah berhak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperempat bagian.
c. Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia amendapat sepertiga bagian.
d. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
e. Duda mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.
f. Janda mendapat sepempat bagian apabila pewaris tidak meninggal anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian.
g. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibumasing-masing mendapatseperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih maka bersama mendapat sepertiga bagian.
h. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunya saudara perempuan kandung seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila sauadar perempuan tersebut bersma-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
3. Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang. Menurut Pasal 4Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUP yang menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
4. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Untuk anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”
Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris. Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak ada. Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil perkawinan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUH Perdata
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
- Undang-Undang No. 32 Tahun 1954
- Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!