Perhitungan Lama Masa Pidana dan Remisi untuk Vonis 7 Tahun dengan Subsider 3 Bulan yang Sudah Dijalani Sejak 27 April 2014
02/04/20Oleh : ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya hukuman 7 thn susider 3 bln brp lama yg harus di jalanininya..
Krn sdh 5thn 11 bln yg dia jalani sampai sekarang blm jg bebas...mulai menjalani hukuman 27april2014..
Memang dia tdk mengurus hanya berharap remisi saja..
Terima kasih atas pertanyaan saudara ari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. N. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan Anda yang menanyakan berapa lama adik anda sebagai narapidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun subsider 3 bulan, tanpa mengurus dan hanya berharap remisi, harus menjalani hukumannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu kami jelaskan bahwa UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995) Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012), yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 32/1999 dan Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2018 disebutkan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 ayat (2) PP 99/2012 menyebutkan remisi sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
Narapidana berkelakuan baik
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 34 ayat (3) menyebutkan persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik
Oleh karena tindak pidana yang adik Anda lakukan adalah tindak pidana narkoba dengan vonis pidana 7 tahun subsider 3 bulan, maka untuk memperoleh remisi selain syarat tersebut di atas terdapat syarat tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a PP 99/2012 yang menyebutkan bahwa Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan, yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selanjutnya, Pasal 34A ayat (2) PP 99/2012 mengatur kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permenkumham 3/2018 juga memberikan persyaratan ketentuan remisi yang menyebutkan:
“Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya”.
Menjadi hal penting untuk diketahui, bahwa remisi adalah sebuah hak (dari narapidana untuk dapat diajukan) sehingga menjadi kewenangan pemerintah dalam memberikan (atau tidak memberikan) remisi dan bukan menjadi kewajiban pemerintah.
Dengan pemahaman tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bagi seorang narapidana (adik Anda) untuk mendapat remisi, maka hak tersebut harus diklaim dan diajukan.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan pokok Anda, berapa lama adik Anda harus menjalani hukumannya bila adik Anda tidak mengurus dan hanya berharap remisi, maka dengan vonis 7 tahun subsider 3 bulan, lama hukuman yang harus dijalaninya adalah 7 tahun ditambah 3 bulan. Sehingga apabila adik Anda mengharapkan remisi, ada baiknya adik Anda mengajukan permohonan remisi tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!