Posisi Hukum Penjual Perantara atas Barang yang Diubah Merek oleh Pemasok dan Ancaman Laporan Penipuan dari Pembeli
03/08/22
Oleh : Waw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya wawan mau tanya,
Saya ada transaksi dengan (A) pembeli, (B) Penyedia barang, A ini membeli barang kepada saya transmitter transmitter , setelah barang tersebut dicek dan dikirim ke (A) ternyata dari 24 barang itu ada 8 barang yang brandnya dirubah. saya complain ke (B) apa benar ini dirubah merknya, (B) mengakui iya benar bahwa dirubah brand dan membuat pernyataan perubahan brand tersebut. (A) meminta dikembalikan uangnya, (B) menyanggupi tetapi dengan caara menjual kembali brg tersebut. seiring berjalannya waktu (A) hilang kesabaran dia memberikan somasi ke (B). (A) membawa saya ke kantor polisi untuk melaporkan (B), tetapi menurut polisi yang seharusnya salah adalaha saya, karena saya yang berhubungan langsung dengan si (A). Saya mau tanya admin bagaimana posisi saya dimata hukum?saya mau di LP kan oleh si A
Terima kasih atas pertanyaan saudara Waw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. WAWAN dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pada dasarnya, penipuan online merupakan tindakan kejahatan yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam KUHP. Penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan.
Adapun Hak Konsumen, Berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lain:
• hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
• hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
• hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
• hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Perlindungan hukum terhadap pembeli juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
• Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
• Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.”
Bentuk Penipuan Online
Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga pelaku usaha. Berikut adalah beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang lazim terjadi:
1. Barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan;
2. Barang/produk adalah barang tiruan;
3. Identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif;
4. Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan, yakni barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, bahkan tidak dikirimkan.
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
UU ITE tidak mengatur secara spesifik tentang pasal penipuan online, akan tetapi Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
DILAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN OLEH KORBAN
Laporan merupakan pemberitahuan atas hak dan kewajiban seseorang kepada pihak berwenang karena telah atau sedang terjadi peristiwa pidana. Jadi, melaporkan adalah hak dan kewajiban. Dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak mengatur mekanisme mengenai apakah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana itu langsung ditangkap atau dipanggil terlebih dahulu. Yang diatur dalam KUHAP Pasal 17 adalah, menangkap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup dan disertai surat perintah penangkapan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa jika seseorang yang dilaporkan ke Polisi kemudian langsung ditangkap tanpa dipanggil terlebih dahulu berarti Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, tentunya setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan sebaliknya, jika seseorang yang dilaporkan tidak langsung ditangkap melainkan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu berarti Penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa tindak pidana yang dilaporkan. Karena pengkapan hanya dilakukan dengan dasar bukti permulaan yang cukup. Meski kedudukan bukti sangat kuat, tapi yang wajib mencari bukti adalah penyidik. Jadi alurnya adalah Anda dilaporkan karena ada kejadian atau terindikasasi perbuatan tindak pidana, kemudian laporan tersebut diselidiki oleh penyidik. Jika polisi menganggapnya masuk ke dalam tindak pidana, maka mereka akan membentuk tim penyidikan untuk memperoleh bukti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Kitab Undang- Undang Hukum Pidana-KUHP;
• UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
• UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!