Dugaan Penipuan melalui Media Sosial dengan Modus Permintaan Transfer Uang dan Janji Pengembalian serta Jaminan Barang Elektronik

03/08/22

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
AGUS & EVA mohon izin bertanya , kemarin ada org sebut saja namanya eva . Eva meminta tolong melalui media sosial dengan memasang story. Di story tersebut agus menjawab story dari eva, dan dibalas eva dengan dalih meminta tolong untuk ditransfer uang untuk keperluan pribadinya yang dijanjikan 1 hari akan dikembalikan. setelah ditransfer agus dan dengan seiring berjalannya komunikasi , eva pun meminta tambah transfer dengan dalih untuk membiayai orang tuanya yang baru sakit . Dengan rasa kemanusiaan agus pun membantu eva. Dengan dijanjikan dan jaminan pengganti sebuah barang elektronik karena eva ini disisi lain ia menjual barang elektronik juga. Seiring berjalannya waktu agus pun meminta jaminan yang telah disebutkan tadi, akan tetapi eva saat diajak komunikasi/dihubungi selalu tidak bisa / seperti ada iktikad untuk melarikan diri . Mohon pencerahannya apakah ada tindakan hukum yg melanggar dilakukan eva ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. AGUS dari DI YOGYA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2), yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”. Kedua peraturan tersebut memang mengatur hal yang berbeda, yaitu Pasal 378 dan 379 KUHP mengatur mengenai penipuan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transkasi Elektronik. Meski begitu, kedua pasal ini tak jarang digunakan bersamaan sebagai sanksi pidana alternatif, karena belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan jual beli online sehingga diharapkan unsur-unsur tindak pidana dapat memenuhi salah satu dari kedua pasal tersebut. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila kita sebagai konsumen tertipu dalam transkasi jual beli online, yaitu: 1. Melaporkan ke polisi Tahap pertama yang harus dilakukan ialah melaporkan penipuan online ke polisi. Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bank selanjutnya mau memproses kasus penipuan online. Pembeli sebagai korban menceritakan kronologis, lalu memberikan bukti, baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan. Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. 2. Mendatangi bank dimana penjual membuka rekening Setelah mendapatkan surat dari polisi, pembeli mendatangi bank dimana penjual membuka rekening dengan disertai beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai. Apabila bank bersedia memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai. Apabila proses berjalan lancar, bank akan memblokir rekening penjual dan kemudian uang yang pembeli transfer akan dikembalikan ke pembeli jika uang tersebut tersebut masih ada di rekening. Kebanyakan, saat rekening diblokir, saldonya sudah kosong karena sudah dipindahkan ke rekening lain sehingga pembeli sebagai korban tidak bisa mendapatkan uangnya kembali. 3. Apabila pembeli ditolak, pembeli bisa mendatangi bank dimana pembeli membuka rekening Tak jarang, bank rekening penjual tidak mau memberikan memproses dengan alasan menjaga rahasia nasabah. Apabila terjadi hal tersebut, pembeli bisa mendatangi bank dimana pembeli membuka rekening dan melakukan tahapan yang sama saat seperti mendatangi bank rekening penjual. Penipuan secara online pada dasarnya sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Perbedaan mendasar dalam penipuan konvensional dan penipuan secara online terdapat pada sarana perbuatannya. Hal ini disebabkan karena penipuan konvensional adalah jenis penipuan yang pada umumnya terjadi dan diperuntukkan pada semua hal yang terjadi dalam dunia nyata, bukan pada dunia maya. Oleh karena itu, pada penipuan secara online, sarana perbuatannya menggunakan sistem elektronik dengan melalui komputer, internet, dan perangkat telekomunikasi. Terlepas dari perbedaannya, penipuan online ini juga memiliki bentuk yang bermacam-sama seperti penipuan konvensional pada umumnya. Mengenai sanksi pidana dari tindakan penipuan, telah diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pengertian penipuan secara konvensional yang diatur dalam Pasal 378 KUHP belum mencakup secara komprehensif mengenai penipuan online dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu diketahui mengenai aturan yang secara khusus mengenai transaksi elektronik. Aturan itu adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE). Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Kemudian jika dilakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda. Hal ini disebabkan karena pada Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan secara konvensional sedangkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik. Walaupun begitu, di antara keduanya terdapat persamaan yaitu menyebabkan kerugian bagi orang lain. Laporan Penipuan Online Jika Anda tertipu transaksi online, dipaksa melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain sebagaimana disebut di atas, Anda dapat melakukan pelaporan penipuan online melalui CekRekening.id by Kominfo, dengan tahapan sebagai berikut: 1. Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet); 2. Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori penipuan (kategori dapat berupa narkotika, obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya); 3. Masukkan biodata pelapor; 4. Jelaskan kronologi kejadian; 5. Unggah bukti kronologi. Kesimpulannya, pasal penipuan online, pasal tentang penipuan jual beli online maupun pasal penipuan pinjaman online memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP maupun UU ITE beserta perubahannya. Akan tetapi, berdasarkan pertanyaan Anda, maka kami asumsikan bahwa telah terdapat berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Anda selaku konsumen dalam transaksi elektronik. Dengan demikian, terhadap pelaku penipuan online dapat diterapkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; • PERPU No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!