Perhitungan Masa Pidana untuk Menentukan Apakah Sudah Menjalani 2/3 Hukuman (Pidana 3 Tahun 6 Bulan dengan Subsider Denda 2 Bulan)
02/04/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf..syaa mau bertanya..hukuman adik saya 3.6bulan.subsiser 2 bln(udh di byr)..
Tanggal saya ketangkap 21/09/2018
Dan sya mau bertanya..apakah hukuman adik saya udh 2/terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan
Permasalahan hukum saudara ke BPHN
Sehubungan dengan pertanyaan saudara tentang apakah adik saudara sudah
Menjalankan masa pidananya 2/3.
Disini kami menyimpulkan bahwa saudara ingin menanyakan hak hak adik
Saudara sebagai nara pidana.
Masa pidana adik saudara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dengan tangkapan
21 November 2018 apakah sudan menjalani 2/3 menjalani pidananya.
Walaupun pertanyaan saudara tidak mencantumkan tindak pidana apa yang
Dilakukan oleh adik saudara, namun berdasarkan penjelasan saudara dapat
Disimpulkan tindak pidana nya adalah tindak pidana umum.
Dari pertanyaan saudara menanyakan apakah sudah 2/3 dengan harapan adik
Saudara bisa mengajukan PB. Syarat untuk mengajukan PB harus sudah
Menjalani pidana paling singkat 2/3 dari masa pidana, berkelakuan baik
Selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung
Sebelum tgl 2/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018. Tentang Syarat dan tatacara pemberian
Remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga,pembebasan bersyarat,cuti
Menjelang bebas.
Perhitungan apakah sudah 2/3 :
Tangkap 21-9-2018.
Pidana 3 tahu 6 bulan. Karena belum pernah dapat Remisi maka perhitungan
Nya adalah :
2/3 x 3,6.
2/3 x 42 = 28 bulan
28 : Tahun = 2 tahun 8 bulan.
Karena masa pidananya baru dijalani 21-9-2018 sd 21-4-2020 adalah
1 tahun 7 bulan.
Sementara untuk 2/3 adik saudara 2 tahun 8 bulan.
Perhitungan ini kami tidak memakai Telram ( penghitung tepat masa pidana)
Untuk lebih akuratnya kami sarankan kepada saudara untuk memamfaatkan Aplikasi
Teknologi di Lapas, karena sekarang disetiap Lapas sudah punya SELF SERVICE merupakan bentuk transparansi layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak hak narapidana, adalah legitimasi pelayanan tanpa pungli. Selain identitas pribadi , layanan Self Service yang berbasis Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) juga menampilkan info masa penahanan , tanggal bebas , hak hak yang didapat sperti remisi , tanggal kapan bisa mengikuti program assimilasidan pembebasan bersyarat. Saudara bisa menghubungi Kasi Pembinaan atau Kasubsi Bimkemaswat (Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan) untuk pengopersian alat ini ( semata mata dengan tujuan untuk menjaga alat tersebut dari kerusakan bila di operasikan tanpa pengawasan)
Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat, terima kasih.
Disclaimer . Jawaban Konsultasi Hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!