Upaya Hukum Menyelamatkan Tanah Orang Tua yang Dijadikan Jaminan Kredit oleh Pihak Lain dan Terancam Eksekusi Bank
03/08/22
Oleh : Sug***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang kak...
singkat cerita:
tanah milik orang tua saya dijaminkan di bank buat jaminan oleh tetangga saya
dan nama sertifikatnya oleh pihak bank BRI di ubah dengan nama tetangga saya(peminjam).
itu pertama kali pinjam di BRI dan karena tetangga yg juga butuh modal yg lebih banyak,jaminan dipindah ke bank lain yaitu BPR.
dan sekarang tanah milik ortu saya menjadi sengketa Krn kredit macet di Bank BPR tersebut.
sdh masuk ke pengadilan dan kata pihak bank tinggal nunggu surat registrasi dan exsekusi
dan yg peminjam ini/tergugat skrng berada di Manado.
bagaimanakah solusi untuk menyelamatkan tanah ayah saya kak...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sug*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam hal ini karena tanah yang menjadi jaminan atas utang tetangga suadara, maka
instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut
adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu
terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam hal ini, menurut hukum jaminan saudara bertindak sebagai “pihak ketiga pemberi
hak tanggungan”. Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum
Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246) , pemberi
hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak
tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang.
Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang
menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk
mengeksekusi jaminan tersebut apabila tetangga saudara sebagai debitur tidak juga
membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Akan tetapi, apabila
saudara ingin menyelamatkan tanah orang tua saudara, saudara dapat melakukannya
dengan cara membayar lunas utang tetangga saudara sehingga hak tanggungan tersebut
hapus karena hapusnya utang piutang tersebut (Pasal 18 ayat [1] huruf a UU Hak
Tanggungan). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan bahkan
dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu
bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih
hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.
Lebih lanjut, J. Satrio (ibid, hal. 241) juga mengatakan bahwa menurut doktrin,
kewenangan pihak ketiga bezitter objek jaminan untuk membayar utang debitur tidak
hanya ada, saat ia menghadapi eksekusi, tetapi juga sebelumnya, asal kewenangan itu
dalam perjanjian tidak disingkirkan. Hanya saja, menurut Satrio, kesempatan
menghindarkan penjualan lelang objek hak tanggungan (eksekusi tanah tersebut) hanya
sampai “saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan” sehingga sesudah itu tidak ada
kesempatan lagi (hal. 278). Akan tetapi, dia lebih lanjut berpendapat, sebagaimana kami
sarikan, bahwa adalah tidak logis kesempatan menghindari penjualan lelang ditentukan
terbatas sekali. Tidak menjadi masalah apabila batas tersebut ditetapkan sampai sesaat
sebelum lelang dilaksanakan asalkan semua biaya yang dikeluarkan oleh kreditur diganti
oleh pihak yang melunasi utang tersebut.
Setelah saudara melunasi utang tersebut kepada bank atas nama saudara sendiri, bukan
melunasi atas nama tetangga saudara (debitur), maka saudara akan menggantikan
kedudukan bank sebagai kreditur dari tetangga saudara. Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1
jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan
dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan tetapi,
berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang saudara lakukan dapat
dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang, karena saudara merupakan pihak
yang membayar utang tersebut karena ada kepentingan untuk melunasinya.
Pasal 1402 angka 3 KUHPer:
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. …….;
2. …….;
3. untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang
lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk
membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu
Jadi, cara untuk menyelamatkan tanah orang tua saudara adalah dengan membayar
utang tetangga saudara dan sebagai akibatnya saudara mempunyai hak untuk menagih
kepada tetangga saudara atas pelunasan utang yang telah saudara lakukan. Sehingga
utang piutang tersebut kemudian bukan lagi antara bank dengan tetangga saudara,
tetapi menjadi antara saudara dengan tetangga saudara.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa saudara tidak bisa menyelamatkan tanah orang tua
saudara dengan menggunakan jalur hukum, memaksa tetangga saudara membayar
utangnya pada bank karena tetangga saudara memiliki hubungan hukum utang piutang
dengan bank, sehingga yang dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa tetangga
saudara membayar utangnya berdasarkan perjanjian utang piutang hanyalah bank.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok
Agraria
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!