Gugatan atas Penjaminan Tanah Warisan Gono Gini ke Bank Tanpa Persetujuan Para Ahli Waris dan Klaim Istri Kedua Ayah

03/08/22

Oleh : Asw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya 6 bersaudara, ayah dan Ibu kami menikah tahun 1956. Ibu kami meninggal tahun1980, ayah meninggal tahun 2010. Tiba-tiba pada tahun 2021 ada orang lain yang mengaku-ngaku sebagai istri sah dari ayah kami yang menikah tahun 1969, dan ternyata bersama dengan ayah saya (semasih hidupnya) turut menjaminkan tanah hak waris gono gini milik almh Ibu kami untuk meminjam uang ke Bank tanpa ada persetujuan dari saya dan para ahli waris lainnya. Apakah saya bisa menggugat orang yang mengaku-ngaku istri sah ayah kami dan Bank untuk meminta ganti rugi dan meminta sertifikat yang dijaminkan di Bank serta menuntut hak saya? Terima kasih. Catatan: Bahwa semasa hidupnya, ayah kami tidak pernah memberitahu kepada kami dan Ibu kami bahwa ia telah menikah lagi dengan perempuan lain pada saat almh Ibu saya masih hidup. Adapun saya sendiri baru mengetahui perkawinan ayah kami tersebut pada saat Saudara saya mau mengurus warisan kredit macet alm ayah kami di Bank pada tahun 2021. Termasuk Saudara saya tersebut baru mengetahui bahwa ada harta gono gini milik almh Ibu kandung saya (yg belum dibagi/turun waris) ternyata turut dijaminkan ke Bank oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai istri sah alm ayah kami.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Asw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Aswan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang menjaminkan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris.. Dari permasalahan yang anda sampaikan dapat kami asumsikan dan simpulkan hal-hal sebagai berikut : bahwa semasa ibu anda masih hidup ayah anda telah menikah dengan wanita lain (poligami) tanpa diketahui (ijin) ibu anda. Hal itu baru diketahui setelah ayah anda meninggal dan saudara anda mengurus warisan kredit macet di bank, dimana ternyata almarhum ayah anda dan istri keduanya tersebut meminjam uang ke bank dengan jaminan tanah hak waris harta gono gini milik almarhumah ibu anda tanpa sepengetahuan anda dan ahli waris yang lainnya.sebelumnya kami juga berasumsi anda dan keluarga beragama Islam sehingga perlu dikaitkan dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun sebelumnya kami ingin menanggapi terlebih dahulu perihal perkawinan ayah anda semasa hidupnya dengan wanita lain yang dilangsungkan ketika ibu anda juga masih hidup. Kami berasumsi perkawinan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui ibu anda, artinya perkawinan itu dilakukan secara siri (Perkawinan siri’). Berdasarkan pengaturan dalam Pasal 5 ayat 1 poin a UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 5 ayat 1 poin (a)) untuk beristri lebih dari satu, maka salah satu syaratnya adalah harus ada ijin (persetujuan) dari isteri/isteri-isteri. Selain itu dalam Pasal 56 KHI dinyatakan : (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. (2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975. (3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya dalam Pasal 57 KHI disebutkan: Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Dalam perkawinan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka perkawinan siri tidak memiliki legalitas. Artinya perkawinan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara. Oleh karena itu terkait dengan perkawinan almarhum ayah anda karena tidak ada persetujuan ibu anda selaku istri pertama maka perkawinan tersebut tidak memiliki legalitas, tidak dicatatkan sehingga tidak diakui Negara. Oleh karena itu, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan. Pada dasarnya pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat membatalkan perkawinan yang telah dilangsungkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Perkawinan yang menyatakan : “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan” Pihak-pihak yang dapat membatalkan perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Perkawinan yang menyatakan : Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu : a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri; b. Suami atau isteri; c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut,tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. Terkait dengan hal tersebut, jika memang wanita tersebut dinikahi secara sah oleh ayah anda semasa hidupnya maka wanita tersebut harus dapat membuktikan bahwa dia adalah isteri sah dari ayah anda dengan menunjukan akta nikah yang merupakan bukti perkawinan yang sah ataupun catatan dalam register di KUA setempat. Jika tidak dapat menunjukan hal tersebut, maka dapat dipastikan pernikahan tersebut adalah pernikahan siri (dibawah tangan) karenanya tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan. Jika demikian halnya, maka perbuatan/tindakan hukum ayah anda dengan wanita tersebut yang menjaminkan tanah hak waris atas harta bersama (harta bersama dari perkawinan dengan ibu anda) tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalah: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum dipaparkan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; 3. Bertentangan dengan kesusilaan; 4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina, menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, antara lain: a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); b. Perbuatan itu harus melawan hukum; c. Ada kerugian; d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; e. Ada kesalahan. Perlu diketahui bahwa menurut pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) UUP menyatakan, tindakan hukum apapun terkait dengan harta bersama harus melalui persetujuan suami dan istri. Jadi perbuatan/tindakan hukum ayah anda semasa hidupnya yang menjaminkan tanah hak waris atas gono gini (harta bersama) tanpa sepengetahuan ibu anda (semasa hidup) merupakan perbuatan melawan hukum karena terdapat hak ibu anda (atau ahli warisnya) yang dilanggar. Oleh karena itu anda selaku ahli waris ibu anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan menuntut pembatalan perjanjian penjaminan tanah hak waris gono gini tersebut karena dilakukan secara melawan hukum melanggar ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, menuntut ganti rugi dan penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada wanita tersebut sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Namun sebelumnya anda perlu membuktikan bahwa wanita tersebut tidak dinikahi secara sah oleh ayah anda semasa hidupnya sehingga anda dapat mengajukan pembatalan atas pernikahan tersebut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!