Hak Asuh Anak oleh Keluarga Ibu Kandung Setelah Ibu Meninggal Karena Ayah Tidak Menafkahi dan Dinilai Tidak Bertanggung Jawab
03/08/22Oleh : Nas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hak asuh anak, istri setelah melahirkan, tetapi suami selama menikah tidak menafkahi.. Kami selaku keluarga dari almarhumah apakah bisa mendapatkan hak asuh anak penuh, di karena kan suami tidak bertanggung jawab..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nas*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Nasril sampaikan. Hak asuh anak -
Perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak mengajukan gugatan atau permohonan
cerai ke pengadilan setempat, baik itu melalui Pengadilan Agama maupun lewat Pengadilan
Negeri. Salah satu akibat dari perkara cerai ialah perebutan hak asuh anak, antara mantan
pasangan suami dan istri. Dalam hal ini apabila Istri yang menggugat cerai di Pengadilan,
maka ia dapat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam,
maupun di Pengadilan Negeri bagi Agama dan kepercayaan lainnya.
Hal ini termaktub dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan yang menyatakan bahwa Perkawinan dapat putus karena atas keputusan
Pengadilan. Sehingga perceraian tidak akan sah tanpa melalui jalur hukum, dan Anda tidak
pula bisa mendapatkan hak asuh yang sah apabila tidak memiliki putusan dari pengadilan.
Hal ini didukung oleh pernyataan Pasal 41 Undang-Undang No 1 tahun 1974 yaitu
bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak antara mantan pasangan
ataupun keluarganya, maka Pengadilan yang akan memberikan putusan terkait hak asuh
atas anak tersebut. Pada proses sidang cerai yang sedang berlangsung, baik itu penggugat
maupun tergugat dapat membuat permohonan hak asuh anak kepada Majelis Hakim.
Langkah lain untuk mengajukan hak asuh anak yaitu dengan mengajukan gugatan ataupun
permohonan hak asuh yang didaftarkan terpisah atau setelah sidang cerai berakhir.
Hak Asuh Anak atau hadhanah dalam setiap persidangan tentunya akan berbeda
penetapannya, tergantung dari bukti atau fakta yang dilampirkan, dan faktor pendukung
lainnya. Pada dasarnya, orang yang dianggap paling relevan untuk mendapatkan hak asuh
anak ialah sang Ibu. Dikarenakan Ibulah orang yang telah melahirkan anak tersebut, yang
mampu mengurus segala kebutuhan si anak, dan dirasa memiliki keterikatan kuat dengan
anaknya. Maka dari itu hak asuh anak di bawah usia 12 tahun (belum mumayyiz) mutlak
jatuh ke tangan Ibunya, dengan catatan selama sang Ibu belum meninggal dan tidak terlibat
Hal. 3 dari 6
atas tindak kejahatan lainnya. Anak yang mumayyiz memiliki arti bisa membedakan antara
hal yang bermanfaat dan hal yang berbahaya bagi dirinya sendiri. Dalam Pasal 105
Kompilasi Hukum Islam menyinggung mengenai hal ini, apabila terjadi perceraian maka
hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun akan menjadi hak dari
ibunya. Sementara untuk anak yang berusia di atas 12 tahun atau yang sudah mumayyiz,
maka keputusan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih diantara ayah atau ibunya
sebagai pemegang hak pemeliharaanya atau hadhanah. Pihak Ayah juga berhak atas hak
asuh anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun), salah satu alasan hak asuh
jatuh kepihak Ayah ialah apabila ibunya telah meninggal dunia. Ketentuan tersebut muncul
dalam Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, yakni:
1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. Ayah;
3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; dan
5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
Dari pihak Ayah juga dapat mengajukan gugat hak asuh apabila memiliki bukti yang
kuat bahwa pihak Ibu tidak layak untuk mendapatkan hak asuh, atau lingkungan si Ibu
dirasa berbahaya bagi tumbuh kembang sang anak. Misalnya, Ibu memiliki riwayat
perlakuan asusila atau kekerasan terhadap anak, bahkan Ibu sedang terjerat kasus hukum
tertentu. Maka pihak ayah dapat membawa bukti-bukti tersebut ke hadapan meja hijau.
Ketika pihak wanita atau istri menggugat cerai maka ia bisa langsung mengajukan
permohonan hak asuh anak bersamaan dengan berkas gugatannya ke Pengadilan. Adapun
persyaratan gugat cerai istri bersamaan dengan permohonan hak asuh anak diantaranya
adalah:
1. Permohonan Hak Asuh yang dicantumkan dalam Formulir Gugatan Cerai;
2. Copy KTP Penggugat dan Tergugat sebanyak 1 (satu) lembar;
3. Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
4. Copy Akta Kelahiran anak sebanyak 1 (satu) lembar;
5. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji; dan
6. Membayar panjar biaya perkara.
Langkah lain, prosedur permohonan hak asuh dapat dilakukan setelah berakhirnya
proses cerai. Dengan begitu persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan hak
asuh anak agak berbeda dari sebelumnya, dokumen tersebut kurang lebihnya yaitu:
1. Formulir Permohonan Hak Asuh Anak;
2. Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar;
3. Copy Akta Kelahiran anak sebanyak 1 (satu) lembar (dicap oleh kantor pos);
4. Copy Surat Putusan Cerai atau Akta Cerai (dicap oleh kantor pos); dan
5. Membayar panjar biaya perkara.
Apabila kedudukan Anda adalah pihak Suami atau Ayah, maka ketika Istri
menggugat cerai sebaiknya ditelaah terlebih dahulu isi dari gugatan tersebut, apakah
mengandung unsur permohonan hak asuh atau tidak. Gunakanlah jasa pengacara untuk
membantu anda dalam memenangkan hak asuh anak tersebut. Dikarenakan akan sangat
sulit ketika pihak lawan memang terbukti tidak memiliki cacat hukum, sementara Anda
menginginkan hak asuh tersebut. Masih bersumber dari Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam
yang menyebutkan bilamana terjadi perselisihan mengenai hak asuh (hadhanah), maka
Pengadilan Agama dapat memberikan putusannya mengenai hak asuh tersebut.
Pihak lawan yang ingin memenangkan hak asuh, wajib membuktikan bahwa
pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak,
meskipun dalam hal biaya nafkah atas hadhanah telah tercukupi. Maka atas permintaan
penggugat, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh kepada kerabat lain sesuai
urutan di atas (Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam) yang juga mempunyai kewenangan hak
asuh. Pada dasarnya proses penyelesaian hak asuh atau hadhanah adalah sama dengan
penyelesaian perkara yang lain. Alur persidangan antara penggugat dan tergugat yang
memperbutkan hak asuh anak kurang lebihnya sebagai berikut:
1. Menyerahkan berkas gugatan atau permohonan hak asuh;
2. Membayar panjar perkara;
3. Berkas divalidasi oleh petugas;
4. Pemberian nomor perkara dan tanggal register;
5. Perkara didaftarkan dalam sistem register perkara;
6. Pemanggilan sidang pada tanggal yang telah ditetapkan;
7. Mediasi;
8. Pembacaan permohonan atau gugatan;
9. Jawaban Termohon atau Tergugat;
10. Replik Pemohon atau Penggugat;
11. Duplik Termohon atau Tergugat;
12. Pembuktian (Pemohon atau Penggugat dan Termohon atau Tergugat);
13. Kesimpulan (Pemohon atau Penggugat dan Termohon atau Tergugat);
14. Musyawarah Majelis dan Pembacaan Putusan atau Penetapan.
Salah satu pihak atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak-
anaknya, untuk waktu yang tertentu, dan hal tersebut dilakukan atas permintaan salah satu
pihak orang tua, keluarga anak dalam garis lurus ke atas, dan saudara kandung yang telah
dewasa atau pejabat yang berwenang. Dengan alasan yang dikeluarkan oleh Pengadilan
yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
2. la berkelakuan buruk sekali.
Meskipun hak asuh anak dicabut oleh pengadilan, orang tua masih tetap berkewajiban
untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Pada Undang-Undang No 1
tahun 1974 Pasal 41 menyebutkan mengenai akibat dari putusnya tali perkawinan karena
perceraian, dimana kedua belah pihak (baik ibu ataupun bapak) tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata atas berdasarkan kepentingan anak.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2. Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!