Pencatutan Nama dalam Surat Pernyataan Ahli Waris untuk Memperoleh Salinan Register Huta/Kampung
03/08/22Oleh : Fau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Siang.
Seseorang telah mencatut nama kakek kami didalam administrasi surat pernyataan ahli waris, untuk mendapatkan register huta/kampung yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara. Sehingga sesiorang tersebut telah mendapatkan salinan register huta/kampung. Padahal seseorang tersebut bukan keturuan langsung dan bukan ahliwaris dari kakek kami. Apakah itu sudah dikatakan pidana dan tindakan apa yang harus kami lakukan? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fau** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Fauzi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. Maka dari itu, berikut kami akan menjabarkan langkah hukum yang dapat Saudara tempuh terkait permasalahan ini. Bila melihat kronologi singkat yang Saudara sampaikan kepada kami, maka ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang telah mencantumkan nama Saudara tanpa izin: orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menerangkan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Hal tersebut di atas dipertegas oleh pendapat ahli Moh. Anwar dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I yang menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Subyektif: dengan maksud
a. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
b. Dengan melawan hukum.
2. Unsur Objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak
a. Memakai nama palsu;
b. Memakai keadaan palsu;
c. Rangkaian kata bohong;
d. Tipu Muslihat agar:
(1) Menyerahkan suatu barang;
(2) Membuat hutang;
(3) Menghapuskan hutang.
Bila melihat isi ketentuan dan pendapat ahli hukum pidana tersebut di atas, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Saudara sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.
Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seorang tenaga ahli (dalam hal ini Saudara sebagai tenaga ahli yang bersangkutan) dalam suatu dokumen tender ataupun pihak yang dirugikan (Penyelenggara Tender terkait) dapat melaporkan orang atau lembaga Peserta Tender kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas. Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Terkait pasal di atas, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu sehubungan dengan Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yang:
1. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi atau surat semacam itu); atau
4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!