Kemungkinan Isbat Nikah Jika Salah Satu Orang Tua Telah Meninggal dan Alternatif Mendapatkan Buku Nikah Tanpa Isbat

03/08/22

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa mengikuti isbat,jika orang tua salah satunya sudah meninggal? Sedangkan saya memerlui buku nikah tercatat secara negara itu,apakah bisa mendatapkannya jika tanpa melalui isbat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Saudara Agus Rahman atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian terkait dengan Isbat Nikah, Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Aturan isbat nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 7 ayat (3). Isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. (b) Hilangnya Akta Nikah. (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan prosedur dan Tata Cara pengajuan isbat atas nikah siri ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili atau tempat tinggal, beberapa tahapan diantaranya: 1. pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama. 2. Pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan. 3. Pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal. 4. Pemohon membuat surat permohonan isbat nikah. Sesuai dengan pertanyaan saudara apakah bias mengikuti isbat nikah apabila orang tua salah satu sudah tiada, Clien Yang terhormat bahwa Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah: Suami, Istri, Anak dan Orang tua / Wali Nikah, sedangkan orang tau adalah sebagai saksi tentunya bias diajukan tanpa orang tua. Dan saudara baru mendapatkan buku nikah Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan Pengadilan, saudara bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut. Demikian semoga dapat bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan Dasar Hukum : Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 7 ayat (3) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!