Upaya Pelecehan Seksual oleh Kakak Ipar dan Ketentuan Pidana yang Berlaku
03/08/22Oleh : Ade***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
kakak ipar(laki-laki) saya pernah berniat melecehkan saya(perempuan).jika saya tidak melawan saya pasti sudah di lecehkan,ini tentunya suatu tindakan keriminal bukan?Apa pasal tentang tindakan tersebut?Terimakasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang tidak diharapkan sehingga menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, risi, dan terganggu, serta dilakukan dengan cara memaksakan sesuatu yang bersifat seksual.
Penyebabnya sering diawali dengan pelaku yang merasa memiliki kekuasaan lebih terhadap korban dan keinginannya mencari kesempatan. Pelaku pelecehan seksual sering menganggap hal ini sepele dan hanya sekadar guyonan, padahal sebenarnya ini adalah masalah yang sangat serius. Terlebih lagi, korban pelecehan seksual akan merasakan dampak pada fisik maupun psikis yang tidak mudah disembuhkan dan dihilangkan. Sedangkanpencabulan, yakni segala jenis perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau dapat juga suatu perbuatan keji yang tergolong dalam lingkungan nafsu birahi seperti, meraba anggota kemaluan, mencium, meraba buah dada dan sebagainya. Pencabulan secara umum diatur dalam Pasal 289 KUHPidana, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun”
Pasal tindakan tersebut adalah Pasal 289 KUHPidana dan UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 Undang undang, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. Demikian semoga bermanfaat
Discleimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum Pasal 289 KUHPidana dan UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!