Langkah Hukum Menghentikan dan Membongkar Bangunan Tanpa Izin di Atas Tanah Milik Orang Lain Tanpa Terkena Pidana
02/08/22Oleh : Haf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ibu saya punya sebidang tanah untuk jalanan tapi dibuat bangunan oleh orang lain tolong cara agar saya hancurkan bangunan tersebut dan agar saya tidak terkena pidana karena menghancurkan bangunannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Haf******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Hafidz Sari, di Provinsi DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Punya Sebidang Tanah:
Tanah merupakan benda tidak bergerak yang sangat penting dan strategis untuk menjalani kehidupan baik sosial ekonomi, agama, seni dan budaya bagi manusia. Apalagi tanah milik merupakan hak mutlak yang wajib memiliki surat bukti kepemilikan serupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Jenis hak atas tanah yang dikenal pada ketentuan hukum pertanahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) Pasal 16 mengatur sebagai berikut:
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang (Pasal 18).
Di antara hak-hak tersebut maka hak yang paling kuat dan terpenting adalah hak milik yang tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Sehingga jika anda memiliki hak atas tanah dengan hak milik yang disertai surat bukti (sertifikat) maka tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Pasal 20 UUPA menyebutkan:
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Namun jika seseorang memiliki jenis tanah dengan status hak apapun termasuk hak miliki, maka secara hukum diharuskan melakukan pendaftaran tanah agar mendapatkan kepastian hukum untuk memperoleh surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pasal 19 UUPA menyebutkan:
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), dimana Pasal 3 tujuan pendaftaran berbunyi:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang ber-sangkutan,
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Jadi jika tanah Anda tidak memiliki surat tanda bukti yang kuat seperti tanah maka akan sulit membuktikan kepemilikan. Namun jika sudah memiliki surat kepemilikan (sertifikat) maka mudah menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Di Atas Tanah Bangunan Milik Orang Lain:
Sebagaimana dijelaskan, maka tanah hak milik harus dilengkapi surat bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk menjamin kepastian hukum. Sehingga jika ada orang lain yang mengganggu atau mendirikan bangunan diatas tanah anda maka akan dengan mudah anda mengusir atau merobohkan bangunan yang tidak memiliki izin dari pemilik yang sah tanah seperti anda. Bahkan orang tersebut dapat dipidanakan dengan melaporkan penyerobotan tanah tanpa hak kepada kepolisian. Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini diancam pidana empat tahun.
Bunyi Pasal 385 KUHP:
(1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
(2) Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband, sesuatu hak tanah lndonesia yang telah dibeban crediet verband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanahyang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain.
(3) Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credieet verband mengenai sesuatu hak tanah lndonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
(4) Barang siapa dengan maksud yang sama mengadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
(5) Barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan;
(6) Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Kemudian secara kuhus penyerobotan tanah dilarang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya yang berbunyi : “Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”. Unsur Pasal 2 ini adalah :
a. Memakai tanah tanpa ijin;
b. Tanpa ijin yang berhak;
Menjawab Pertanyaan Anda:
ibu saya punya sebidang tanah untuk jalanan tapi dibuat bangunan oleh orang lain tolong cara agar saya hancurkan bangunan tersebut dan agar saya tidak terkena pidana karena menghancurkan bangunannya?,
Untuk merobohkan bangunan orang lain yang tidak memiliki ijin diatas tanah anda tersebut,sebaiknya jangan langsung merobohkan. Sebaiknya ditegur dulu secara baik-baik secara lisan. Jika cara ini gagal anda dapat menegur melalui surat pemanggilan (somasi) sebanyak tiga kali melalui pengadilan. Somasi adalah terkait perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata. Ada beberapa hal yang diatur mengenai wanprestasi:
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dengan somasi ini, kemudian pengadilan yang akan membuatkan surat keputusan mengenai sengketa tanah terkait perobohan bangunan. Atau anda dapat membuat laporan adanya penyerobotan tanah milik anda kepada kepolisian yang disertai bukti yang cukup tentang hal ini. Mudah-mudah dengan penjelasan tersebut dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!