Keabsahan Kepemilikan Dua Sertifikat SHGB pada Pembelian Rumah Saat Pengurusan AJB
02/08/22Oleh : Yuu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya beli rumah di daerah cikupa..sekarang sedang mengurus ajb.barusan di telepon oleh notaris nya bahwa ada 2 SHGB nya. Yg diberikan kepada pembeli.apakah sah jika memiliki 2 SHGB? Sebelumnya saya cuma tau bahwa SHGB hanya 1 yg diberikan kepada pembeli.mohon petunjukny.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yuu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.
Diterbitkannya sertifikat ganda dapat menimbulkan antara lain: terjadi kekacauan
kepemilikan; terjadi sengketa hukum; terjadi ketidakpastian hukum; terjadi tindak pidana
atas pemakaian sertifikat yang palsu yang merugikan pemilik sertifikat asli ataupun pihak
lainnya; ketidakpercayaan masyarakat terhadap sertifikat.
Dalam menjawab pertanyaan terkait permasalahan hukum Anda, dapat kami sampaikan
bahwa berkaitan dengan sertifikat ganda tersebut, Mahkamah Agung (MA) pada Tahun
2015 berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama,
maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih
awal.Pendapat ini tertuang dalam putusan No. 976 K/Pdt/2015 (Liem Teddy vs Kodam
III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu,
Mahkamah Agung berpendapat:
“...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik
maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan
berkekuatan hukum...”
Pendapat tersebut ditegaskan lagi dalam putusan No. 290 K/Pdt/2016 (Lisnawati vs Ivo
La Bara, dkk.) tanggal 17 Mei2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016(Nyonya
Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati)
tanggal 19 Mei 2016.
Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka
bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Pada tahun 2017, MA tetap konsisten dengan pendapat tersebut di atas. Hal ini terlihat
dalam putusan MA No. 170 K/Pdt/2017(Hamzah vs Harjanto Jasin, dkk.) tanggal 10
April 2017; Putusan No. 734PK/Pdt/2017 (Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat) tanggal 19 Desember 2017; dan Putusan No.
1318 K/Pdt/2017 (Drs Anak Agung Ngurah Jaya vs Anak Agung Putri dan A.A. Ngurah
Made Narottama) tanggal 26 September 2017.
Pertimbangan hukum putusan No. 734PK/Pdt/2017 menyatakan bahwa jika ditemukan
adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah
dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang
kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor
46/Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian
oleh PT Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993,
lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November1998.
Selain itu gugatan atas adanya sertifikat ganda tersebut juga harus menjadikan Kantor
Pertanahan setempat sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. Tidak ditariknya pihak
Kantor Pertanahan sebagai pihak mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima, oleh karena apabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat
dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam putusan MA No. 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26
Januari 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu
No. 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015.
Sikap hukum Mahkamah Agung, bahwa apabila terdapat sertifikat ganda
atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang
terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. Hal ini dikarenakan Mahkamah
Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan
dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 tentang
Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan menyebutkan:
2. Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang
tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud
dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
3. Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi
dan/atau cacat yuridis.
Langkah selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah ganda, Anda
dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan
penanganan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!