Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Kerugian Akibat Gagal Bayar Lelang Arisan oleh Owner dan Admin

02/08/22

Oleh : Nil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam. Assalamu'alaikum. Saya nilna ni'amil ulya di jepara jawa tengah. Saya ingin bertanya tentang kasus yang saya alami. Saya mengikuti lelang arisan, awalnya sekitar bulan januari/febuari 2022, teman saya dulu dipabrik membuat story di whatsapp, melelangkan arisan misal 1juta get 1,5jt ditanggal sekian. Saya tertarik, namun sebelum itu saya sudah pastikan sama teman saya apakah ini penipuan atau tidak, bisa dipercaya atau tidak. Teman saya menjawab, saya sebagai admin insyaAllah amanah. Jadilah saya membeli arisan lelang tersebut. Dari januari atau febuari itu lancar sampai pada akhirnya, dibulan juni tepatnya tgl 21, saya seharusnya mendapatkan uang 10jt dari pencairan lelangan 7juta get 10jt, namun sampai beberapa hari tidak juga cair. Lalu saya tanya alasannya kenapa, ternyata ada masalah dengan pihak permberi lelang dalam hal ini owner. Saya dan teman saya yang admin itu sudah datang kerumah orang yg bermasalah, membawa surat perjanjian yg ditandatangani diatas materai. Saya menunggu sampai tgl 5 agustus ini seharusnya. Namun belum clear masalah yang satu orang iyu, sekarang 2 owner lain pun ikut bermasalah. Saya yang masih punya banyak lelang arisan yang belum cair merasa dirugikan. Karena uang saya yang masuk dilelangan itu sebesar 92jutaan. Saya coba datang kerumah teman saya yang admin itu untuk menanyakan kejelasannya, tapi dia malah melimpahkan seluruh urusan itu kepada kuasa hukumnya. Saya disuruh menghubungi pengacaranya. Sedangkan saya sudah mengirim pesan berkali-kali ke pengacara itu tidak ada jawaban. Yang jadi pertanyaan saya, dalam hal ini siapa yang seharusnya bersalah. Maksudnya siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian saya? Karena uang segitu juga tidak sedikit, bagi orang-orang seperti saya yang mengumpulkannya butuh waktu bertahun2. Karena tertarik dengan lelang arisan yang justru sekarang saya malah tidak punya uang sama sekali karena belum cair mulai tgl 29juli kemarin. Total uang saya yang belum vair ada sekitar 92jt. Terima kasih mohon solusinya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nil*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Nilna kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari keterangan yang anda berikan kami simpulkan bahwa anda adalah peserta lelang arisan dimana pada awalnya pembayaran berjalan lancer namun beberapa bulan terakhir ini mulai dari bulan Juni lelang arisan yang anda ikuti tidak kunjung cair. Anda dan owner arisan sudah berupaya menagihnya kepada peserta (member) yang bermasalah namun tidak berhasil. Sebelumya dapat kami sampaikan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan di sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Bagi anggota yang namanya keluar dari kocokan, maka dialah pemenangnya yang berhak untuk mendapatkan uang yang telah terkumpul dari seluruh anggota. Pada arisan sistem lelang, pemenang pertama adalah orang yang berperan sebagai ketua arisan, yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan uang arisan dari para anggota dan siap ‘nombok’ atau menalangi jika ada anggota yang tidak menyetorkan uang arisan setiap periodenya. Dari tanggung jawab yang cukup berat tersebut, ketua kelompok arisan mendapat ‘kehormatan’ menjadi pemenang di awal periode arisan. Nominal uang arisan yang diterima pun penuh dari seluruh anggota. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu (periode) tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian berdasarkan kata sepakat dari para peserta, tanpa dibuat suatu surat perjanjian. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah merupakan suatu perjanjian, Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila terjadi wanprestasi dalam penyelenggaraan arisan yang dilakukan oleh anggota arisan maka sebagai ketua arisan/owner dari arisan tersebut maka memang dia harus bertanggung jawab terhadap para peserta yang tidak membayar arisan. Namun, perlu kami sampaikan bahwa mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang ketua/bandar/owner atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya teman Anda sebagai ketua/owner arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya owner arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta. Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya. Bahwa pada prinsipnya masalah arisan merupakan masalah perdata, perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Dalam kasus yang anda sampaikan terdapat member yang tidak membayarkan kewajibannya, maka ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh peserta arisan yang tidak membayarkan/memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan uang arisan sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Sebagai ketua/owner arisan memang harus bertanggungjawab serta mengupayakan agar anggota arisan yang melakukan wanprestasi tersebut dapat memenuhi prestasinya, namun apabila upaya yang telah dilakukan gagal maka anggota arisan tersebut dapat digugat ke pengadilan karena telah melakukan wanprestasi. Meskipun kegiatan arisan tidak diatur secara khusus dalam bentuk suatu peraturan yang ditentukan oleh pemerintah, tetapi gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, dapat diajukan apabila anggota maupun ketua dalam arisan telah terbukti melanggar kesepakatan yang telah ditentukan bersama dan terbukti telah melakukan wanprestasi. Gugutan ini dapat diajukan berdasarkan dengan ketentuan pada Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” Namun sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, anda harus melakukan somasi terhadap orang (member) yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, kedua orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda dapat melakukan gugatan perdata. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!