Pelaporan Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Tanpa Bukti Tertulis selain Chat dan Transfer

02/08/22

Oleh : Eva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam.. saya mau bertanya 3 bulan yg lalu saya berurusan dengan org yg katanya bisa membantu saya dlm pajak kendaraan serta balek nama surat kendaraan saya, dan saya telah memberikan uang sebesar 7 juta kepada dia, tapi sampai saat ini gak surat² saya tidak ada diurus dan dinyatakan telah dibatalkan oleh dia tapi sampai saat ini berkas dan duit saya tidak dikeluarkan. Apa kah saya bisa melaporkan ke pihak yg berwajib? Tapi saya tidak ada bukti hitam diatas putih, hanya saja ada bukti chat wa serta bukti transaksi transfer ke dia saja.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Terkait dengan permasalahan/pertanyaan yang Saudara tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwa yang telah kami terima dari Saudara. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1338 KUH Perdata mengatur mengenai asas kebebasan berkontrak yang berbunyi: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Melalui hal ini dapat dilihat bahwa para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isinya dan bagaimanapun bentuknya atau dengan kata lain semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Peristiwa yang saudara alami merupakan salah satu bentuk perjanjian dimana Saudara dan pihak kedua sepakat dimana pihak kedua berjanji untuk melakukan suat pekerjaan berupa pembayaran pajak dan sebaliknya Saudara melakukan prestasi dengan melakukan pembayaran. Apabila salah satu pihak tidak melakukan prestasinya walaupun telah diingatkan, maka pihak tersebut di dalam hukum disebut melakukan wanprestasi. Wanprestasi dari pihak kedua (orang yang menerima pembayaran) yang sudah mengikatkan diri atas kerjasama melakukan/membuat sesuatu, namun kejadian hingga saat ini belum melakukan prestasi sebagaimana diperjanjikan sebelumnya, sedangkan Saudara sudah membayar biaya yang diperjanjian. Menurut penjelasan Saudara, tidak ada itikad baik dari pihak kedua untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika kita mengacu kepada peraturan hukum pidana terkait kasus penggelapan sebagaimana diatur Dalam KUHP pasal 372, disebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sedangkan Penipuan atau perbuatan curang (bedrog) dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP, sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Maka berdasarkan rumusan tersebut, terdapat unsur-unsur yang dimaksud dalam perbuatan penipuan, yakni: - tindakan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; - menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; dan - menggunakan salah satu cara penipuan baik menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan lainnya. Ketiga unsur di atas merupakan dasar untuk menentukan apakah pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Saudara dan pihak kedua tersebut termasuk dalam kategori penipuan atau tidak. Bila dari awal sudah ditemukan adanya niat buruk dari pihak yang mengingkari perjanjian dan tidak ada itikad baik seperti menggunakan nama palsu atau serangkaian kebohongan lainnya atau menunda-nunda tanpa sebab atau menghindar/menghilang/kabur, maka perkara tersebut dapat dikategorikan sebuah perkara pidana. mengambil pendapat Subekti dari buku bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya seperti meminta uang pelunasan dimuka, namun hasil kerja tidak ada seperti kasus Saudara. Terlebih secara spesifik apabila ada tindak pidana penipuan dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut batal demi hukum jika dapat dibuktikan ada unsur pidana dalam perjanjian itu. Hal ini berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, yang berbunyi: Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. Dalam menyebut sebuah tindakan sebagai delik alias tindak pidana, maka harus ada syarat-syarat yang terpenuhi, yakni: 1. harus ada perbuatan yang dilakukan baik oleh seseorang maupun beberapa orang; 2. perbuatan tersebut memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku; 3. perbuatan tersebut terbukti sebagai perbuatan yang salah dan dapat dipertanggungjawabkan; 4. perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum; dan 5. harus ada ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut. Setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai sebuah perkara pidana haruslah memiliki perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Bila actus reus merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, maka yang dimaksud dengan mens rea adalah hal-hal yang mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana. perjanjian kerjasama atau jasa antar individu. Secara hukum sudah jelas menjadi ranah hukum perdata. Kendati demikian dalam kenyataannya, apabila dalam perjalanan kerja sama tersebut ditemukan bukti penipuan, maka barulah kasus tersebut dapat diproses secara pidana. Pada dasarnya, setiap pihak yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses pidana dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Sebagaimana Saudara sampaikan ada riwayat chat dan bukti transfer, maka kedua hal tersebut dapat diajukan sebagai barang bukti saat melaporkan ke pihak berwenang. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!