Status Rumah yang Dibeli Saat Pernikahan Kedua sebagai Harta Gono-Gini dan Hak Waris Anak Tiri serta Anak Kandung
02/08/22
Oleh : Sel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Orang tua saya seorang janda dan memiliki 2 orang anak (1laki ,1 perempuan)bawaan dari hasil pernikahan sebelumnya, lalu menikah dengan seorang lelaki yg masih bujang, dan belum memiliki rumah , setelah kurang lebih 10th pernikahan baru memiliki seorang anak laki2 dari suami barunya, dan baru bisa membeli rumah bersamaan dengan tahun kelahiran anak itu, kemudian setelah kurang lebih 4/5 th kemudian lahir anak kedua dari suami baru yaitu perempuan. Jadi total anak tiri dan anak dari suami baru total 4
Pertanyaan saya. Kalau pembagian rumah atau warisan apakah semua anak dapat? Atau hanya anak dari suami baru saja ?
Dan apakah rumah itu termasuk harta gono gini ?
Lantas apa saja syarat apabila itu di katakan harta gono-gini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sel************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Selvy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang warisan bagi anak yang beda ayah dan harta gono gini. Terkait pembagian rumah atau warisan dari orang tua (Ibu) anda, kami coba memberikan pandangan hukum atas permasalahan hukum yang anda hadapi berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
Menurut hukum waris perdata prinsip pewarisan adalah
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Prinsip pewarisan sebagaimana disebutkan diatas, maka yang berhak mewaris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Bila pewaris tidak membuat wasiat (testament) maka dalam KUHPerdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata berbunyi:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris menurut Kitab Undang-undangn hukum perdata adalah :
1. Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 KUHPer)
2. Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apaabila masih ada golongan I, maka golongan I tersebut menutup golongan yang diatasnya.
3. Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
4. Golongan IV :
a. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
b. Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari pewaris
c. Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Sedangkan menurut hukum Islam, hukum kewarisan diatur dalam Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan hukum waris perdata maupun hukum waris Islam anak-anak merupakan ahli waris karena pada prinsipnya seorang menjadi ahli waris jika ada hubungan darah dengan pewaris, dan apabila suami isteri mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, apabila ibu anda meninggal maka anak-anak ibu anda dari suami lama maupun suami baru adalah ahli waris. Warisan ini baru terbuka bila ada kematian, dimana menurut KUHperdata bagiannya sama dengan ahli waris Ibu anda yang lain (anak-anak dan suaminya), sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagiannya diperhitungkan dengan bagian anak-anak pewaris dan suami pewaris yang sekarang sebagaimana diatur ketentuan dalam KHI.
Adapun terkait rumah yang dibeli setelah perkawinan itu apakah harta gono gini atau bukan perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa harta gono gini atau harta bersama adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, seperti misalnya hadiah dan warisan.Sehingga, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
3. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU no 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!