Status Hukum dan Kemungkinan Pencabutan Laporan Pencurian Setelah Perdamaian serta Permintaan Uang oleh Kepolisian

02/08/22

Oleh : ede***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam..saya punya kawan.adiknya dn dua temannya mencuri hp d tk servis hp.sm korban d laporkan ke polisi dan oalaku ( adik kawan saya) sdh d tangkap dn d tahan bersama dua rekannya. Kemudian pihak keluarga mendatangi korban dn berdamai akhirnya korban setuju utk mencabur berkas laporan . Dan kel dn korban datang ke kepolisian ( oolsek) utk mengajukan pencabutan berkas aduan dg haraoan anak nya ( pelaku) di bebaskan bersama sepeda motor barang bukti nya..pihak kepolisian menolak dan meminta tebusan 10 jt..kami cb nego menawarkan 5 jt .tp g mau...bagaimana status hukum adik kawan sy sebenarnya..mhn jawaban...utk info tambahan..sdh 1 minggu d thaan d sel oolsek..mksh

Terima kasih atas pertanyaan saudara ede**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Proses pencabutan laporan kepolisan merupakan hal biasa diranah hukum, Ketika mediasi berhasil dilakukan, maka tidak perlu lagi dibawa ke proses hukum yang lebih tinggi. Pelapor cukup membatalkan perkaranya dengan mencabut laporan delik aduan tersebut. Dengan demikian pihak polisi akan menutup perkara dan tidak menindaklanjutinya lagi. Namun dalam perkara tertentu seperti delik biasa, pencabutan laporan ini tidak sepenuhnya berlaku, karena penegak hukum akan terus melanjutkan perkaranya. Ketika pelapor hendak mencabut laporannya di kepolisian, maka perkara akan langsung dibatalkan, asalkan delik laporan tersebut merupakan delik aduan. Jika tergolong delik biasa, maka walaupun pelapor mencabut laporannya, penegak hukum tetap memproses perkaranya terkecuali dalam proses tersebut tidak cukup alat bukti. Hal ini karena perkara yang tergolong dalam delik biasa cenderung mengandung muatan criminal. Oleh karena itu, jika perkaranya dibatalkan, masih besar terjadi tindakan kriminal yang membahayakan lainnya Delik aduan ini berbeda dengan delik biasa, berikut ini beberapa jenis dari delik aduan. 1. Delik Aduan Absolut Delik aduan absolut ini dalam hal penuntutannya mengarah pada peristiwanya, bukan para para pelakunya. Jadi Anda sebagai pelapor mengajukan tuntutan terhadap peristiwa yang melanggar hukum tersebut, bukan kepada pihak – pihaknya. 2. Delik Aduan Relatif Jika pada delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwanya, maka dalam delik aduan relative, yang dituntut adalah orang – orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Contoh sederhananya seperti kasus pencurian. Kasus pencurian biasa masuk kategori delik biasa, namun jika si pencuri merupakan pihak keluarga, maka kasusnya ini masuk kategori delik aduan relative. Misalnya si pencuri adalah anak sulung dan anak bungsu. Jika si pelapor merupakan orangtuanya sendiri, maka pelapor tersebut bisa mengajukan agar salah satu pihak saja yang dituntut, misalnya anak sulung saja. Hal ini sah dilakukan, karena pelapor yang memutuskan pihak mana yang hendak dituntut. Delik Biasa, pelakunya dapat dituntut menurut hukum pidana tanpa perlu adanya pengaduan Dalam hal Delik Aduan, maka mengacu pada Pasal 75 KUHP: Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan setelah diajukan. Bunyi pasal di atas berarti bahwa setiap pengaduan, dalam hal ini disamakan dengan laporan pada pihak Kepolisian dapat dicabut kembali atas kemauan dari pihak Pelapor atau yang melaporkan tindak pidana tersebut. Berdasarkan ketentuan di atas, pencabutan tersebut mempunyai tenggang waktu selama 3 bulan semenjak laporan tersebut diajukan. Di sisi lain, kebalikan dari Delik Aduan, maka ketentuan pada Pasal 75 KUHP ini tidak dapat digunakan atau tidak dapat berfungsi pada jenis kejahatan-kejahatan/tindak pidana biasa (Delik Biasa) seperti halnya Penggelapan, Pembunuhan, termasuk juga Pemerasan dan Ancaman serta Pencurian dengan Kekerasan. Dalam Undang-undang tidak ada aturan yang memberikan beban biaya dalam pencabutan pengaduan perkara di Kepolisian, dengan kata lain Cabut Laporan Tidak Dipungut Biaya Apapun. Kalaupun ditemukan,. Sederhanya, dalam pencabutan aduan bisa dengan cara mengirim surat permohonan pencabutan laporan berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak berperkara yang telah berdamai. Jadi ketika Anda ingin membatalkan perkara tersebut, maka bisa langsung dengan mengirim surat ke penegak hukum. Pencabutan laporan tersebut bisa juga dilakukan oleh kuasa hukum. Mungkin dalam hal ini Anda akan mengeluarkan biaya, tetapi biaya tersebut untuk jasa hukum yang Anda gunakan, bukan untuk biaya pencabutan laporan kepolisian tersebut.Mencabut laporan di kepolisan merupakan hak setiap pelapor, dan hal tersebut dijamin oleh undang – undang. Ketika pelapor memutuskan untuk membatalkan perkara, maka tidak ada biaya pencabutan laporan kepolisian, jadi jika Anda penegak hukum yang meminta biaya, Anda bisa melaporkannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!