Status Hukum dan Kemungkinan Pencabutan Laporan Pencurian Setelah Perdamaian serta Permintaan Uang oleh Kepolisian
02/08/22
Oleh : ede***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam..saya punya kawan.adiknya dn dua temannya mencuri hp d tk servis hp.sm korban d laporkan ke polisi dan oalaku ( adik kawan saya) sdh d tangkap dn d tahan bersama dua rekannya. Kemudian pihak keluarga mendatangi korban dn berdamai akhirnya korban setuju utk mencabur berkas laporan . Dan kel dn korban datang ke kepolisian ( oolsek) utk mengajukan pencabutan berkas aduan dg haraoan anak nya ( pelaku) di bebaskan bersama sepeda motor barang bukti nya..pihak kepolisian menolak dan meminta tebusan 10 jt..kami cb nego menawarkan 5 jt .tp g mau...bagaimana status hukum adik kawan sy sebenarnya..mhn jawaban...utk info tambahan..sdh 1 minggu d thaan d sel oolsek..mksh
Terima kasih atas pertanyaan saudara ede**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Proses pencabutan laporan kepolisan merupakan hal biasa diranah hukum, Ketika mediasi
berhasil dilakukan, maka tidak perlu lagi dibawa ke proses hukum yang lebih tinggi.
Pelapor cukup membatalkan perkaranya dengan mencabut laporan delik aduan tersebut.
Dengan demikian pihak polisi akan menutup perkara dan tidak menindaklanjutinya lagi.
Namun dalam perkara tertentu seperti delik biasa, pencabutan laporan ini tidak
sepenuhnya berlaku, karena penegak hukum akan terus melanjutkan perkaranya.
Ketika pelapor hendak mencabut laporannya di kepolisian, maka perkara akan langsung
dibatalkan, asalkan delik laporan tersebut merupakan delik aduan. Jika tergolong delik
biasa, maka walaupun pelapor mencabut laporannya, penegak hukum tetap
memproses perkaranya terkecuali dalam proses tersebut tidak cukup alat bukti.
Hal ini karena perkara yang tergolong dalam delik biasa cenderung mengandung muatan
criminal. Oleh karena itu, jika perkaranya dibatalkan, masih besar terjadi tindakan
kriminal yang membahayakan lainnya
Delik aduan ini berbeda dengan delik biasa, berikut ini beberapa jenis dari delik aduan.
1. Delik Aduan Absolut
Delik aduan absolut ini dalam hal penuntutannya mengarah pada peristiwanya, bukan para
para pelakunya. Jadi Anda sebagai pelapor mengajukan tuntutan terhadap peristiwa yang
melanggar hukum tersebut, bukan kepada pihak – pihaknya.
2. Delik Aduan Relatif
Jika pada delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwanya, maka dalam delik aduan
relative, yang dituntut adalah orang – orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Contoh
sederhananya seperti kasus pencurian.
Kasus pencurian biasa masuk kategori delik biasa, namun jika si pencuri merupakan pihak
keluarga, maka kasusnya ini masuk kategori delik aduan relative. Misalnya si pencuri
adalah anak sulung dan anak bungsu.
Jika si pelapor merupakan orangtuanya sendiri, maka pelapor tersebut bisa mengajukan
agar salah satu pihak saja yang dituntut, misalnya anak sulung saja. Hal ini sah dilakukan,
karena pelapor yang memutuskan pihak mana yang hendak dituntut.
Delik Biasa, pelakunya dapat dituntut menurut hukum pidana tanpa perlu adanya pengaduan
Dalam hal Delik Aduan, maka mengacu pada Pasal 75 KUHP:
Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu
tiga bulan setelah diajukan.
Bunyi pasal di atas berarti bahwa setiap pengaduan, dalam hal ini disamakan dengan laporan
pada pihak Kepolisian dapat dicabut kembali atas kemauan dari pihak Pelapor atau yang
melaporkan tindak pidana tersebut. Berdasarkan ketentuan di atas, pencabutan tersebut
mempunyai tenggang waktu selama 3 bulan semenjak laporan tersebut diajukan.
Di sisi lain, kebalikan dari Delik Aduan, maka ketentuan pada Pasal 75 KUHP ini tidak dapat
digunakan atau tidak dapat berfungsi pada jenis kejahatan-kejahatan/tindak pidana biasa
(Delik Biasa) seperti halnya Penggelapan, Pembunuhan, termasuk juga Pemerasan dan
Ancaman serta Pencurian dengan Kekerasan.
Dalam Undang-undang tidak ada aturan yang memberikan beban biaya dalam pencabutan
pengaduan perkara di Kepolisian, dengan kata lain Cabut Laporan Tidak Dipungut Biaya
Apapun. Kalaupun ditemukan,. Sederhanya, dalam pencabutan aduan bisa dengan cara
mengirim surat permohonan pencabutan laporan berdasarkan dengan kesepakatan antara
kedua belah pihak berperkara yang telah berdamai. Jadi ketika Anda ingin membatalkan
perkara tersebut, maka bisa langsung dengan mengirim surat ke penegak hukum.
Pencabutan laporan tersebut bisa juga dilakukan oleh kuasa hukum. Mungkin dalam hal ini
Anda akan mengeluarkan biaya, tetapi biaya tersebut untuk jasa hukum yang Anda gunakan,
bukan untuk biaya pencabutan laporan kepolisian tersebut.Mencabut laporan di kepolisan
merupakan hak setiap pelapor, dan hal tersebut dijamin oleh undang – undang. Ketika
pelapor memutuskan untuk membatalkan perkara, maka tidak ada biaya pencabutan laporan
kepolisian, jadi jika Anda penegak hukum yang meminta biaya, Anda bisa melaporkannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!