Penyelesaian Hukum dan Skema Pembayaran Cicilan atas Pemalsuan Bukti Transfer dalam Arisan Online
02/04/20
Oleh : tin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya pelaku member arisan online ...
karena banyaknya kloter yang saya ikuti saya terombang ambing untuk bayar japo , sdgkan di arisan yg saya ikutin kalau terlambat setor di max jam 14.00 akan dikenakan denda 25.000/hari ..
saya semakin takut akan denda tsb , akhirny saya khilaf melakukan perbuatan salah yaitu mengirimkn bukti tf member lain buat bukti bayar japo saya ..
saya ketahuan dan berniat untuk tanggung jawab dgn cara mencicil max 3x
namun owner arisan tdk peduli bahkan memproses hukum saya dgn mengirimkan surat somasi.
yang mau saya tanyakan bagaimana penyelesaian yang baik buat saya , sdgkan saya mampunya mencicil
Terima kasih atas pertanyaan saudara tin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.IP., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab persoalan yang sdri. Tina alami ini tidak mudah, sdri Tina sudah terjebak dalam lingkaran yang menggunakan modus arisan online yang akhirnya anda sendri terjerat dengtan system yang diterapkan oleh owner yang mana system itu menggunakan 2, cara,pertama dengan cara system menurun dan cara yang kedua mengunakan system duaet.
Dalam hal ini banyak masyarakat yang telah menjadi korban dengan modus arisan online dengan menggunakan system menurun atau nomor urut dan system duet, kami tidak tahu arisan mana yang anda ikuti karena dua-duanya sama-sama beresiko kerugian bagi masyarakat akibat modus ini;
Bahwa arisan online ini adalah kegiatan dan suatu perbuatan yang tidak ada ijinnya dan melanggar prinsip-prinsip keuangan yang illegal, karena Lembaga ini tidak berbadan hukum bahkan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta telah melanggar UU. No. 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE (Informasi Transaksi Elektonik) dan pasal 378 KUHPidana sebagi tindak pidana umum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Karena sudah terjebak dan terjerat modus arisan online maka langkah yang harus anda lakukan adalah menghentikan kegiatan arisan tersebut meskipun anda telah disomasi dari pihak owner arisan, hadapi sebagai bagian dari resiko, itu jalan yang terbaik sekaligus sebagai tanggung jawab atas resiko yang anda terima, Sdri. Tina itu telah menjadi korban dengan modus operandi arisan online.
Sdri. Tina kami sarankan hadapi saja dengan segala konskuensinya dari pada berkepanjangan dan berlarut-larut, jangan berharap dengan iming-iming yang menggiyurkan dari owner arisan online itu yang ujung-ujungnya tidak tertutup kemungkinan akan berusurasn dengan yang bgerwajib/Polisi karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!