Kewajiban Refund dan Keabsahan Penahanan Penggunaan Voucher Hotel dan Pesawat oleh Travel Agent Setelah Pembayaran Lunas
02/08/22
Oleh : ame***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya beli voucher hotel dan pesawat di Global Travelz melalui app Blibli (sudah dibayar lunas). Global Travelz buatkan konfirmasi hotelnya, diemail. Waktu saya check in di hotelnya (Fairmont), bookingannya belum dibayar. Jadi saya bayar lagi ke hotelnya. Di hotel Mulia Senayan juga dibatalkan bookingan saya H-1. Global Travelz janji akan refund uang saya dalam 7 hari kerja. Tapi mundur jadi 14 hari. Sampai sekarang sudah 3 bulan. Baru dicicil sedikit 1x tgl 1 Agustus kemarin. Voucher pesawat dan hotel lainnya yg belum saya pakai (yg ud sy byr lunas) tidak bisa dipakai kata Global Travelznya (dengan alasan mau selesaikan refund dulu, tapi ngga ada kepastian sampai kapan akan diselesaikan). Apa Global Travelz berhak berbuat begitu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ame******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari Amelia
Nios sampaikan. Biro perjalanan wisata merupakan salah satu bentuk usaha jasa perjalanan
wisata sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata
(“Permen Parekraf 4/2014”) :
“Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usahabiro perjalanan wisata dan usaha agen
perjalanan wisata”.
Usaha biro perjalanan wisata meliputi :
a. usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan; dan
b. usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah.
Guna menjawab pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi Anda selaku konsumen
biro perjalanan wisata (travel agent), kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Hak
Pengguna Jasa Travel Agent menurut UU Perlindungan Konsumen, pada dasarnya,
konsumen diberikan diberikan sejumlah hak dan perlindungan hukum, di antaranya sebagai
berikut :
a. Jika Terjadi Keterlambatan Waktu
Jika keterlambatan yang Anda maksud berupa jadwal perjalanan tidak sesuai yang telah
disepakati karena ada keterlambatan dari pihak travel agent, maka kita dapat merujuk
pada Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang
untuk :
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan
yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pelaku usaha yang melanggarnya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau
denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, anda sebagai konsumen yang dirugikan berhak
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan pelaku usaha wajib
memberikannya.
Jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), tindakan
travel agent yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, dalam hal ini
yaitu terlambat sehingga jadwal perjalanan juga menjadi terlambat, ini dikategorikan
sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
b. Jika Kehilangan Barang
Untuk mengetahui apakah pihak travel agent bertanggung jawab atas kehilangan barang
Anda selaku konsumen, perlu dilihat lagi perjanjian antara kedua pihak. Jika dalam
perjanjian diatur bahwa travel agent tidak menyediakan jasa penitipan dan setiap orang
harus bertanggung jawab atas barang masing-masing, maka Anda tidak dapat menuntut
pertanggungjawaban maupun ganti rugi terhadap travel agent atas kehilangan barang.
c. Jika Fasilitas Tidak Sesuai dengan yang Diiklankan
Pada dasarnya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Jika dilanggar, maka pelaku usaha yang bersangkutan diancam pidana penjara
maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Tak hanya itu saja, pelaku usaha yang
bersangkutan juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Jika
Travel Agent Enggan Memberikan Ganti Rugi Secara hukum, pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, yang
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi. Ganti rugi tersebut
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Patut diperhatikan, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Lantas, bagaimana jika konsumen telah meminta ganti kerugian tetapi pelaku usaha yang
bersangkutan menolak. Untuk menjawabnya, kami asumsikan bahwa penuntutan tersebut
masih dalam proses negosiasi, yakni belum sampai pada upaya hukum seperti penyelesaian
sengketa di dalam maupun di luar pengadilan.
Jika masalah secara kekeluargaan itu telah anda lakukan namun tidak berhasil, ini
langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kelalaian atau kesalahan terletak
pada travel agent.
2. Mengajukan gugatan
Gugatan tersebut dapat anda ajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(“BPSK”) jika Anda memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau ke badan
peradilan di tempat kedudukan Anda selaku konsumen, jika memilih penyelesaian
sengketa di pengadilan.
Sebagai informasi tambahan, yang membedakan BPSK dengan penyelesaian melalui
pengadilan, yakni BPSK menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, dengan cara
konsiliasi, mediasi atau arbitrase, atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang
bersangkutan, dengan ketentuan:
a. Penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi
Penyelesaian dilakukan sendiri oleh para pihak dengan didampingi oleh majelis sebagai
konsiliator (bertindak pasif) atau mediator (bertindak aktif). [14] Namun, BPSK wajib
memberikan masukan yang seimbang kepada para pihak yang bersengketa.
Jika tercapai kesepakatan, hal itu dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa surat
perjanjian perdamaian yang ditandatangani para pihak yang bersengketa. Perjanjian
tersebut kemudian dikuatkan oleh dalam bentuk keputusan, berupa Surat Putusan
BPSK.
b. Penyelesaian melalui arbitrase
Penyelesaian dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh majelis yang bertindak sebagai
artbiter. Dalam hal ini, para pihak memilih arbiter dari anggota BPSK yang berasal dari
unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota majelis. Kemudian, arbiter yang
dipilih tersebut memilih arbiter ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur
pemerintah sebagai ketua majelis.
Putusan BPSK dapat berupa perdamaian, menolak, atau mengabulkan gugatan
konsumen. Putusan tersebut bersifat final dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terhadap putusan tersebut, dapat dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada
Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
2. U ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata ;
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001
tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!