Keabsahan Surat Panggilan Polisi Tanpa Cap Resmi

02/04/20

Oleh : Suk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sah atau tidak surat panggilan polisi tidak ada Cap..?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suk************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang Sah atau tidak surat panggilan polisi tidak ada Cap, berikut jawaban kami : bahwa pemanggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa : Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Jadi dalam konteks pertanyaan Saudara, menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP dan penjelasanya menyatakan pemanggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam aturan tersebut tidak menyatakan harus dibubui cap/stempel. Sebagai tambahan keterangan yang menguatkan bahwa stempel atau cap tidak mutlak harus ada, adalah pendapat Yahya Harahap dalam buku Pembahasan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, menyimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi 2 syarat yaitu : Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli; Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang, sedapat mungkin disamping tanda tangan maka harus dibubuhi tanda cap jabatan penyidik. Namun cap jabatan stempel bukan hal mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan penyidik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 ayat (1). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: KUHAP. Referensi : Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!