Kemungkinan Pemulangan Narapidana Pasal 81 Ayat (1) Subsider Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Asimilasi dan Integrasi dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

02/04/20

Oleh : ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pasal 81 yang ada subsider bisa di pulangkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ana************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rahmad Syafaat Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id. Mengenai pertanyaan anda yaitu Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-19.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Maka saya akan menjelaskan isi atau substansi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19. Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak dilaksanakan melalui: a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; 2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; 3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing; 4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah; 5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan. b. Pembebasan bagi Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. 2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana. 3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. Jadi mengenai pertanyaan Anda apakah pasal 81 (kasus pencabulan/pelecehan) yang ada subsider bisa dipulangkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 adalah tidak dapat, karena pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut menjelaskan bahwa Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. Dan pembebasan bagi Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!