Ketentuan Penagihan Pinjaman Online bagi Debitur yang Menunggak Tiga Bulan dan Tidak Mampu Melunasi

02/08/22

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat ini sy menunggak tagihan pinjol SPinjam, sdh telat msuk bln k-3. Apakah bs penagih dtg dgn misi "tagih lunas" scr sy tdk mempunyai dananya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan Dalam Pasal 1759 sampai Pasal 1764 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Kewajiban pokok dari peminjam ialah mengembalikan barang/uang yang dipinjamnya. Tentang saat yaitu kapankah barang/uang yang harus dikembalikan, ada beberapa macam : 1. Pengembalian harus tepat waktunya. 2. Barang/uang yang harus dikembalikan harus sejenis dan sama keadaanya dengan barang yang dipinjam semula. 3. Jumlah yang harus dikembalikan pada prinsipnya: a. Sebanyak yang diterima semula. b. Tapi boleh diperjanjikan lebih besar dari pinjaman semula. Dalam kasus ini penagih/kreditur dapat melakukan penagihan secara langsung dan meminta kepada peminjam/debitur untuk melunasi tagihan dengan lunas dikarenakan sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Langkah yang dapat ditempuh jika belum bisa mengembalikan dana tersebut adalah dengan cara Non-Litigasi berupa Negosiasi. Dalam langkah negosiasi ini , peminjam dapat mengajukan tenggat waktu lebih untuk dapat melunasi pinjaman tersebut. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!