Keabsahan Tanda Tangan Pemberi Kerja pada PKWT yang Menggunakan Stempel

02/08/22

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya Ari, ingin menanyakan, apakah tanda tangan pemberi kerja dengan menggunakan stempel (bukan tanda tangan pake tangan asli), dapat dibenarkan menurut hukum dan dapat berlaku sah ? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARIYADI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Stempel, cap, dan meterai adalah bentuk simbolis yang merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat atau kelompok. Stempel berfungsi sebagai tanpa pengenal dari orang yang namanya tertera atau tanda tangannya tercantum dalam dokumen. Sebenarnya, dengan nama dan tanda tangan pun, kehadiran dan persetujuan seseorang bisa diketahui. Namun dengan stempel, keyakinan atas persetujuan semakin kuat. Tanda tangan yang dibubuhkan para pihak dalam kontrak mengandung arti bahwa para pihak sudah setuju dengan kontrak tersebut, termasuk sudah setuju dengan isinya (Fuady, 2007: 89). Lantas, apakah stempel masih perlu jika sudah ada tanda tangan?  Tanda tangan dalam suatu dokumen berarti menyatakan persetujuan dan kehendak atas pernyataan-pernyataan dalam sebuah dokumen, karena pernyataan di atas dokumen tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi yang membubuhkan tanda tangan. Jika terjadi sengketa, tanda tangan ini nantinya akan menjadi bukti keterlibatan seseorang atas suatu dokumen (pasal 1867 Burgerlijk Wetboek/ KUHPer). Secara umum definisi tanda tangan adalah suatu susunan (huruf) tanda berupa tulisan tangan dari yang menandatangani, yang mana orang yang membuat pernyataan/keterangan tersebut dapat diindividualisasikan.  Pada dasarnya hal yang penting dari tanda tangan atau cap jempol yang menggantikan tanda tangan ini adalah "bahwa tulisan atau cap tersebut menunjukkan kehendak/kesadaran seseorang atas persetujuannya terhadap suatu dokumen", sehingga ditekankan pada tulisan tangan, karena ketika seseorang mampu menuliskannya, berarti dia sadar atas pernyataan dalam dokumen. Atau untuk tuna netra dan orang keterbatasan lainnya, harus ada orang lain yang menyaksikan bahwa benar orang yang bersangkutan yang telah membubuhkan tanda di atas dokumen tersebut. Dewasa ini kita tidak jarang melihat kasus ini dalam hal terlalu banyak dokumen yang harus ditandatangani seseorang (contoh:orang penting dalam suatu perusahaan). Lebih baik jangan. Karena jika dokumen tersebut menjadi alat bukti di persidangan, akan dapat dibuktikan apakah tanda tangan tersebut hasil sebuah stempel atau tulis tangan. Namun jika yang memberi stempel tandatangan orang tersebut sendiri atau orang lain yang membubuhkan stempel tandatangan berdasarkan kewenangan yang telah diberikan kepada orang tersebut oleh perusahaan. Dan disaksikan oleh para pihak/saksi yang dihadirkan untuk itu. Namun berdasarkan UU No 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (1b) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara: a. tanda tangan biasa; b. tanda tangan stempel; atau c. tanda tangan elektronik atau digital. (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Hal ini menyatakan bahwa memang dalam aturan tersebut tanda tangan stempel diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa dan/atau tanda tangan elektronik. Alat bukti surat juga diakui dalam hukum acara perdata, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPer, yaitu: “Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu: 1. Bukti dengan surat / Bukti tulisan 2. Bukti dengan saksi 3. Persangkaan-persangkaan 4. Pengakuan 5. Sumpah Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  HIR  UU No 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!