Keabsahan Tanda Tangan Pemberi Kerja pada PKWT yang Menggunakan Stempel
02/08/22Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang,
saya Ari, ingin menanyakan, apakah tanda tangan pemberi kerja dengan menggunakan stempel (bukan tanda tangan pake tangan asli), dapat dibenarkan menurut hukum dan dapat berlaku sah ?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr.
ARIYADI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Stempel, cap, dan meterai adalah bentuk simbolis yang merepresentasikan
keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat atau kelompok. Stempel berfungsi
sebagai tanpa pengenal dari orang yang namanya tertera atau tanda tangannya
tercantum dalam dokumen. Sebenarnya, dengan nama dan tanda tangan pun,
kehadiran dan persetujuan seseorang bisa diketahui. Namun dengan stempel,
keyakinan atas persetujuan semakin kuat. Tanda tangan yang dibubuhkan para
pihak dalam kontrak mengandung arti bahwa para pihak sudah setuju dengan
kontrak tersebut, termasuk sudah setuju dengan isinya (Fuady, 2007: 89). Lantas,
apakah stempel masih perlu jika sudah ada tanda tangan?
Tanda tangan dalam suatu dokumen berarti menyatakan persetujuan dan
kehendak atas pernyataan-pernyataan dalam sebuah dokumen, karena pernyataan
di atas dokumen tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi yang membubuhkan
tanda tangan. Jika terjadi sengketa, tanda tangan ini nantinya akan menjadi bukti
keterlibatan seseorang atas suatu dokumen (pasal 1867 Burgerlijk Wetboek/
KUHPer). Secara umum definisi tanda tangan adalah suatu susunan (huruf) tanda
berupa tulisan tangan dari yang menandatangani, yang mana orang yang membuat
pernyataan/keterangan tersebut dapat diindividualisasikan.
Pada dasarnya hal yang penting dari tanda tangan atau cap jempol yang
menggantikan tanda tangan ini adalah "bahwa tulisan atau cap
tersebut menunjukkan kehendak/kesadaran seseorang atas persetujuannya
terhadap suatu dokumen", sehingga ditekankan pada tulisan tangan, karena ketika
seseorang mampu menuliskannya, berarti dia sadar atas pernyataan dalam
dokumen. Atau untuk tuna netra dan orang keterbatasan lainnya, harus ada orang
lain yang menyaksikan bahwa benar orang yang bersangkutan yang telah
membubuhkan tanda di atas dokumen tersebut.
Dewasa ini kita tidak jarang melihat kasus ini dalam hal terlalu banyak
dokumen yang harus ditandatangani seseorang (contoh:orang penting dalam suatu
perusahaan). Lebih baik jangan. Karena jika dokumen tersebut menjadi alat bukti di
persidangan, akan dapat dibuktikan apakah tanda tangan tersebut hasil sebuah
stempel atau tulis tangan. Namun jika yang memberi stempel tandatangan orang
tersebut sendiri atau orang lain yang membubuhkan stempel tandatangan
berdasarkan kewenangan yang telah diberikan kepada orang tersebut oleh
perusahaan. Dan disaksikan oleh para pihak/saksi yang dihadirkan untuk itu.
Namun berdasarkan UU No 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas
UU No 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(1b) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital,
yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan
cara:
a. tanda tangan biasa;
b. tanda tangan stempel; atau
c. tanda tangan elektronik atau digital.
(2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
Hal ini menyatakan bahwa memang dalam aturan tersebut tanda tangan stempel
diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda
tangan biasa dan/atau tanda tangan elektronik.
Alat bukti surat juga diakui dalam hukum acara perdata, hal tersebut
diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPer, yaitu:
“Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu:
1. Bukti dengan surat / Bukti tulisan
2. Bukti dengan saksi
3. Persangkaan-persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
HIR
UU No 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 6 TAHUN
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!