Dugaan Penyalahgunaan Dana PADes dari Sewa Tanah Kas Desa oleh Kepala Desa dan Langkah Hukum Warga/BPD
02/08/22
Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: mohon ijin
selamat siang.
pada tanggal 24 Juli 2022 Warga masyarakat desa B menyurati BPD untuk melakukan audit maupun klarifikasi setelah menemukan adanya indikasi atau dugaan penyalah gunaan jabatan yaitu penggunaan dana PADes atau pendapatan asli desa dari hasil sewa tanah kas desa senilai ratusan juta dalam jangka waktu 2 tahun, yang diduga dugunakan secara sepihak dan tanpa melalui proses maupun mekanisme yang berlaku.
dana PADes dari hasil sewa tanah kas desa yang seharusnya masuk ke bendahara desa ternyata selama 2 tahun ternyata tidak masuk. setelah di selidiki ternyata kepala desa memungut uang sewa tanah kas desa langsung dari para penyewa tanpa melalui prosedur lelang.
kemudian pada tgl 27 Juli pihak BPD memanggil bendahara desa dan sekretaris desa yang hasilnya memang benar bahwa selama 2 tahun dana PADes yang bersumber dari tanah kas desa tidak masuk ke bendahara desa.
kemudian pada esok harinya BPD memanggil kepala desa untuk menanyakan masalah tersebut dan kepala desapun mengakui telah menggunakan uang dari hasil sewa tanah kas desa.
namun menurut kepala desa uang tersebut yg nilainya ratusan juta digunakan untuk kepentingan desa dan juga oprasional kepala desa pada saat ada kegiatan dinas diluar kota.
kepala desa juga menyodorkan rincian penggunaan uang tersebut namun rincian tersebut tidak jelas dan tidak kuat karena tidak adanya bukti berupa kwitansi dan sejenisnya..rincian tersebut hanya berupa tulisan yg sudah di print bahkan sempat mengalami revisi.
apakah hal yg dilakukan oleh kepala desa merupakan tindak pidana dan bisa dipidanakan atau hanya sekedar pelanggaran administrasi maupun kode etik?
dan apakan warga masyarakat berhak menuntut kepala desa untuk mundur?
hal apa saja yg harus warga siapkan jika ingin menuntut kepala desa untuk mundur?
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien tersebut, perlu dijelaskan dasar hukum mengenai tindak pidana korupsi, yaitu diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
4. Bahwa berdasarkan pasal 3 tersebut, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi, apabila perbuatan kepala desa tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka bisa termasuk korupsi, tentunya harus dapat dibuktikan secara hukum.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa diatur sebagai berikut:
Pasal 9
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
6. Bahwa Pengesahan Pemberhentian diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa diatur sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
8. Bahwa apabila warga ingin melaporkan Kepala Desa terkait dugaan korupsi, maka warga harus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa kepada aparat penegak hukum.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!