Penentuan Ahli Waris Deposito Atas Nama Istri Meninggal Tanpa Anak dengan Suami sebagai Penerima Manfaat dan Orang Tua Masih Hidup

02/08/22

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kepada Yth... Saya seorang suami, yang belum lama istri meninggal karena sakit.. Kami belum punya keturunan. Beberapa bulan sebelum istri saya sakit dan meninggal, kami mendepositokan sejumlah uang kami di Bank dan kami atas namakan istri, dan penerima manfaat saya (suami) karena kami belum punya keturunan. Istri masih mempunyai orangtua yang masih hidup (ibu mertua saya). Saat saya berusaha mencairkan deposito salah satu syaratnya adalah keterangan ahli waris. Pertanyaan saya, dalam hal ini siapa yang menjadi ahli waris untuk pengambilan deposito? Orangtua perempuan (ibu mertua) atau saya sebagai suami (peneirma manfaat)? Terimakasih atas penjelasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara seorang suami yang belum lama istri saudara meninggal 2. Saudara dan Istri mendepositokan uang ke bank 3. Deposito atas nama istri saudara 4. Istri saudara masih mempunyai seorang ibu. 5. Saudara dan istri belum punya anak 6. Saudara ingin mencairkan deposito  Pertanyaan saudara siapa yang menjadi ahli waris untuk pengambilan deposito? Orangtua perempuan (ibu mertua) atau saya sebagai suami (peneirma manfaat) Sebelum menjawab permasalahn hukum saudara, kami akan menjelaskan tentang bagai mana jika orang yang menyimpan uang di bank meninggal siapa yang berhak atas uang tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998” Bedasarkan penjelasan pasal diatas, Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris. "Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1). Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana. Selanjutnya dari permasalahan hukum yang saudara sampaikan kepada kami, saudara tidak menyebutkan beragama apa, maka kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan hukum perdata dan kompilasi hukum islam Ketentuan mengenai waris dalam BW/KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.  Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”   Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang" Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.   Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Bedasarkan penjelasan pasal diatas, jika saudara menggunakan pembagian waris perdata maka, jika istri saudara meninggal maka ahli warisnya adalah saudara karena saudara adalah golongan pertama. Menurut Hukum Waris Islam Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pembagian waris bedasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian. d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris. e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'. Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI) A. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. B. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. C. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. D. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. E. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. F. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. G. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. H. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. I. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. J. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan Berdasarkan penjelasan pasal KHI diatas yang menjadi ahli waris adalah saudara (suami si mayit), ibu mertua saudara dan jika ada saudara kandung isteri saudara maka mereka juga termasuk ahli waris. Dan jika saudara menggunakan pembagian waris perdata maka, jika istri saudara meninggal maka ahli warisnya adalah saudara karena saudara adalah golongan pertama. (lihat penjelasan pasal diatas) Kesimpulan : Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan. Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut. Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut. Syarat-syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank. Tapi, secara umum, ahli waris harus menyiapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai. Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan. Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening sehingga ahli waris dapat mencairkan deposito tersebut apabila telah memenuhi syarat perbankan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata; 2. Kompilasi Hukum Islam; 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!