Biaya Pengambilan Sepeda Motor Korban Kecelakaan Lalu Lintas
02/08/22Oleh : Isw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apabila dalam kecelakaan lalu lintas, jika ingin mengambil motor korban dari kecelakaan lalu lintas, apakah membayar ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Isw************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau
kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau
penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang
bukti berupa sepeda motor itu disita dari kakak Anda, kakak Anda dapat
meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti
dari atasan penyidik.
Sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta
kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau
kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau
kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau
perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu
diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk
melakukan suatu tindak pidana
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk
Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat
dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang
bukti dalam perkara lain.
Oleh karena itu, maka ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan
barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan
Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19:
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari
siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus
berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang
bukti dari atasan penyidik.
2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan
pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya
disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang
tersedia.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, kakak Anda dapat meminta
kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon
penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat
sepeda motor kakak Anda disita.
Selanjutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus
dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan untuk
“menebus” barang yang disita polisi. Ini artinya, tidak ada kewajiban kakak Anda
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali
bsepeda motor..
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!