Keberlakuan Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Indonesia
02/08/22Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah JC masih ada atau sudah dihapus ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Muhamad Fadly Ilham, terkait
pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam
Pasal 37, yang juga telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam
penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana,
sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB itu.
Di Indonesia, dasar hukum Justice Collaborator telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan antara lain sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006)
tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang
Bekerjasama.
Didalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang
perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang
bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Justice
Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam
memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Selanjutnya JC tersebut
akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan
bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan
pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus,
dan sebagainya. Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011
pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu
digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir, JC bukanlah
pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal,
pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset
yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan
penegak hukum. Ide lahirnya Justice Collaborator berasal dari spirit untuk
membongkar kasus yang lebih besar, mengingat kejahatan terorganisasi yang
melibatkan beberapa orang dalam satu lingkaran koordinasi untuk mencapai tujuan
yang sama, terkadang, para pelaku juga membentuk kerja sama yang kolutif dengan
aparat penegak hukum serta membentuk jejaring komplotan yang solid. Berada dalam
kelompok ini menimbulkan apa yang disebut dalam dunia psikologi sebagai ‘paranoid
solidarity’, yaitu perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, dan dijerumuskan dalam
kelompok, sehingga mau tak mau para pelaku akan saling melindungi satu sama lain.
Dari uraian diatas Justice Collaborator dalam hukum Indonesia masih ada dan sangat
diperlukan karena spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar dalam penegakkan
hukum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
2. Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006)
tentang Perlindungan Saksi dan Korban
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
4. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang
Bekerjasama.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!