Ketentuan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan Ringan

02/08/22

Oleh : Hak***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa hak kewajiban pasal 373

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hak************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!