Syarat dan Hak Bebas Bersyarat bagi Terpidana yang Telah Menjalani Hukuman 5 Tahun tanpa Remisi dan Justice Collaborator
02/04/20Oleh : Fir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak maaf saya bertanya tentang hukuman 5 tahunsubsider 6 bulan yang sudah d jalani selama 5tahun ...
Apakah mendapatkan hak bebas bersyarat smentara justicedan remisi tidak ada mohon jawabannya ...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya Narapidana dapat diberikan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Akan kami jelaskan secara terperinci tentang persyaratan dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat. Maksud Pembebasan Bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pengaturan lebih jelas tentang pembebasan bersyarat ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018. Dalam Peraturan Menteri tersebut dituliskan bahwa pembebaan bersyarat merupakan pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Mencermati jenis kasus yang Anda tuliskan dalam pertanyaan Anda yaitu kasus Narkotika. Untuk kasus Narkotika, dalam Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan psikotropika dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat.
Pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Tata cara pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana dan Anak:
Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA, dan wajib terenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas, dan 1/3 (satu per tiga) masa pidana Anak berada di LPKA.
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasi usul Pembebasan Bersyarat, disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pada pokoknya, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan memenuhi tata cara yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!