Ketentuan Perolehan Kewarganegaraan, Izin Tinggal, dan Kewajiban Pajak bagi Suami WNA yang Menikah dengan WNI
01/08/22
Oleh : lia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam, saya ingin bertanya mengenai Wanita WNI yang akan menikah dengan pria WNA. Saya masih belum paham betul mengenai Mendapatkan Status Kewarganegaraan bagi pria WNA.
Pertanyaan saya adalah..
1. Butuh berapa tahun supaya bisa memperoleh kewarganegaraan bagi suami WNA?
2. Berapa biaya yg dikeluarkan bagi Suami WNA yg belum resmi mendapatkan status warga negara Indonesia? Apakah dibayarkan setiap tahun nya?
3. Misal, jika sudah lama tinggal di Indonesia sekitar 10 tahun atau 15 tahun lamanya, apakah ini cukup untuk mendapatkan status warga negara Indonesia?
4. Dan, jika suami WNA telah mendapatkan status warga negara apakah suami WNA masih tetap membayar ke negara?
5. Bagaiman jika suami WNA belum dapat pekerjaan di Indonesia? Sedangkan ada kewajiban membayar ke negara..
6. Bagaimana jika suami WNA membuka usaha sendiri untuk menafkahi istri? Apakah akan dikenakan pajak? Apakah harus melapor?
Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya. Mudah mudahan saya bisa memahami sistem ini.
Terima kasih atas pertanyaan saudara lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Lia dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client.
Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang warga negara asing (“WNA”).Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Jadi, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal sisuami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.Kemudian, client juga menanyakan mengenai status kewarganegaraan si suami yang WNA jika pasangan perkawinan campuran tersebut menetap di Indonesia. Di dalam ketentuan UU Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si WNA selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggalJika si WNA telah menetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut, barulah dia memenuhi syarat mengajukan diri untuk menjadi WNI jika ia menghendaki (lihat Pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan).
Pemohon Pewarganegaraan Indonesia
Selain harus memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon. Terkait hal ini, secara umum UU Kewarganegaraan mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria:
1. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);
2. orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia;
3. anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan
4. WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengajuan permohonan pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan permohonan pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori permohonan pewarganegaraan orang asing yang kawin dengan orang Indonesia.Adapun syarat menjadi warga negara Indonesia, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kawin, dan prosedur pemberiannya akan dijelaskan di bawah ini.
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin
Pedoman tentang syarat menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Permenkumham 36/2016 yang memuat kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan Permenkumham 36/2016, warga negara asing yang ingin menjadi WNI mengajukan permohonan kepada menteri secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU.
Terkait syarat menjadi warga negara Indonesia yang harus dipenuhi, pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut.
1. Data diri pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya, yang terdiri dari:
a. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
2. Data diri pasangan pemohon yang meliputi:
a. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
3. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.
4. Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
a. kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
b. surat keterangan catatan kepolisian pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. perwakilan diplomatik negara asal pemohon yang menerangkan jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d. rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani pemohon.
5. Enam lembar pas foto terbaru pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan).
6. Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per permohonan).
Setelah mengajukan permohonan secara elektronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada menteri melalui Ditjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.
Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena Kawin
Setelah menerima dokumen fisik terkait syarat menjadi warga negara Indonesia sebagaimana diterangkan, menteri memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan tersebut terhitung sejak dokumen fisik diterima.Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, menteri memberitahukan dan meminta pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Jika tidak, permohonan ditolak dan pemberitahuan penolakannya disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Namun, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru di lain waktu.Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan pewarganegaraan dinyatakan lengkap, menteri selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan menyampaikannya secara elektronik kepada pemohon dan perwakilan negara asal pemohon. Di samping itu, menteri juga akan mengumumkan nama pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terakhir, pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri.
Setelah mendapatkan status WNI, tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan KTP untuk WNI yang persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dinas Dukcapil”) di mana pemohon berdomisili.
Demikian jawaban dari kami perihal syarat menjadi warga negara Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Untuk melakukan pelayanan kewarganegaraan secara online client dapat mengisi data permohonan melalui situs website resmi AHU ONLINE adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Untuk memulai, dapat mengunjungi website resmi AHU di alamat : http://ahu.go.id/.
Terkait Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing (WNA)
Sesuai dengan informasi yang dikutip melalui laman website Kementerian Luar Negeri https://kemlu.go.id/
Biaya Pelayanan Imigrasi dan Konsuler :
1. Kewarganegaraan
Pewarganegaraan/naturalisasi berdasarkan Permohonan WNA : US$ 3.710.00.-
Pewarganegaraan berdasarakan Perkawinan : US$ 190.00,-
Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan
Republik Indonesia berdasarkan Perkawinan yang salinannya rusak/hilang: US$ 75.00,-
Permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan RI bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran: US$ 75.00,-
Permohonan salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran: US$ 75.00,-
Pewarganegaraan Bagi Orang asing yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara: US$ 190.00,-
Permohonan Memilih Kewarganegaraan RI bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda: US$ 75.00,-
Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda : US$ 75.00,-
Permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia: US$ 60.00,-
Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia : US$ 75.00,-
Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia: US$ 40.00,-Pencarian/unduh (search/download) data Kewarganegaraan secara online : US$ 5.00.-
Warga Negara Asing (WNA) Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun subjek pajak dalam negeri salah satunya adalah warga negara asing yang :
1. bertempat tinggal di Indonesia;
2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Adapun keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia
Kemudian untuk subjek pajak luar negeri salah satunya adalah warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Dalam hal ini, subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selanjutnya, subjek pajak luar negeri bagi WNA menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri menjelaskan kategori subjek pajak dalam negeri secara ringkas salah satunya sebagai berikut: Orang pribadi yang:
1. bertempat tinggal di Indonesia, atau
2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau
3. dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Sehingga, WNA memang benar termasuk subjek pajak, yang dalam hal ini subjek pajak luar negeri. Namun saat WNA bersangkutan telah memenuhi kriteria di atas, ia menjadi subjek pajak dalam negeri, dan secara otomatis WNA tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan 21 (“PPh 21”) yaitu wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Sedangkan WNA yang merupakan wajib pajak luar negeri dikenakan PPh 26 dan dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto yang wajib membayarkan. Jadi menjawab pertanyaan client, penghasilan WNA tentu saja terhindar dari double taxation sebagaimana disebutkan karena telah jelas diatur siapa yang menjadi subjek pajak dan apa yang menjadi objek pajaknya juga.
PPh 26 bagi WNA
Pada dasarnya setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, salah satunya melalui kebijakan pengupahan, yang meliputi upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Artinya upah itu untuk pembayaran pesangon atau upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Untuk itu, WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan atas penghasilan dari:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
c. pengembalian utang;
d. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
e. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
f. hadiah dan penghargaan;
g. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
h. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
i. keuntungan karena pembebasan utang.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, dianut 2 sistem pengenaan pajak yaitu:
1. pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2. pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi wajib pajak luar negeri.
Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!