Kualifikasi Penyertaan dalam Tindak Pidana Penggelapan dengan Hasil Dinikmati Lebih dari Satu Orang

01/08/22

Oleh : yus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
seseorang melakukan pidana penggelpan tapi hasil nya dinikmati lebih dari 1 orang, apakah termasuk penyertaan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara yus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pengertian penggelapan adalah: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,— Menanggapi permasalahan Saudara mengenai perbuatan penggelapan dan kemudian hasilnya dimakan oleh banyak orang. Mengenai hal ini tentu yang akan mendapat pidana adalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Bagaimana dengan yang ikut menikmati hasilnya, orang yang menikmati hasil tentu bukan pelaku penggelapan. Berbeda dengan orang yang membantu terjadinya penggelapan maka orang tersebut masuk sebagai tindak pidana penyertaan. Mengenai penyertaan tindak pidana dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 sebagai berikut: Pasal 55 KUHP menjelaskan: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa dalam hukum pidana telah diatur tentang perbuatan penyertaan yang terbagi menjadi 3, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Menurut R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal “orang yang turut melakukan” (medepleger) seperti yang disebutkan pada pasal 55 KUHP, berarti “sama-sama melakukan.” Setidaknya harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Jika terjadi hal ini, berarti kedua orang tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut. Selanjutnya Pasal 56 KUHP menjelaskan, dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, menjelaskan kriteria orang yang “membantu melakukan” ialah orang sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Namun, jika bantuan itu diberikan sesudah kejahatan dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” yang melanggar pasal 480 KUHP. Dalam penjelasan pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. Dari penjelasan-penjelasan di atas seseorang yang akan mendapatkan pidana adalah pelaku tindak pidana pidana tersebut, begitu juga dalam hal ini pelaku penggelapan dan atau yang ikut membantu tindak pidana tersebut yang akan mendapatkan pidana. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!