Keabsahan Penjualan Tanah Warisan Orang Tua Angkat oleh Saudara dan Dampak Surat Kuasa yang Ditandatangani Pemilik Sertifikat Hak Milik
01/08/22
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam pak. Saya mau tanya..ini saya punya tanah, warisan dari orang tua angkat saya, berupa sawah dan bangunan, kemudian orang tua angkat saya meninggal, setelah orang tua angkat saya meninggal, saudara dari keluarga orang tua saya tidak terima kalau warisanya diberikan kepada saya, kemudian sawah saya pemberian orang tua saya dijual sama saudara orang tua saya padahal sertifikat sudah hak milik nama saya.....apakah itu sah.....kemudian selang berapa tahun saya mau menikah tapi saya tidak ada biaya, saya ngak tau mau minta sama siapa lagi, dengan sangat terpaksa saya minta uang sama yg sudah membeli tanah orang tua saya. Kemudian saya disuruh tanda tangan disurat kuasa yg dibuat sendiri. Dijanjikan dikasi uang 5 juat, setelah tanda tangan, ternyata saya dikasi 4 juta. Apakah saya bisa meminta hak tanah saya lagi. Terimakasi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris, karena
sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum
waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang
beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama
selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di
dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba
menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
A. Menurut Hukum Waris Perdata
1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya.
3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai
derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
4. Bahwa KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia
berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur
pengakuan terhadap anak luar kawin. Belanda pernah mengaturnya dalam Staatsblad No.
129 Tahun 1917 yang berlaku untuk golongan Tionghoa.
B. Menurut Hukum Waris Islam
1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah
atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI ini mengandung pengertian bahwa jika ahli waris yaitu salah
satunya adalah anak-anak si pewaris masih ada, maka akan menutup/menghalangi ahli
waris yang lainnya yaitu keponakan si pewaris.
4. Dari kelompok ahli waris yang disebutkan ternyata tidak termasuk anak angkat, karena
ahli waris tak punya hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan
perkawinan. Menurut Abdul Manan, dalam bukunya ‘Aneka Masalah Hukum Perdata
Islam di Indonesia’ (2006: 219), anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar
ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah.
Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memuat normanya: “Terhadap anak angkat
yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta
warisan orang tua angkatnya”.
C. Kesimpulan
1. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka klien menurut prinsip hukum waris perdata
maupun hukum waris Islam karena anak angkat, menurut KUH Perdata tidak mengatur
secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah
wasiat sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), terhadap anak angkat yang
tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan
orang tua angkatnya.
2. Jadi berdasarkan hal tersebut, maka para saudara kandung dari pewaris (orang tua angkat)
klien berhak juga sebagai ahli waris karena pewaris tidak memiliki anak kandung, karena
klien adalah hanya anak angkat pewaris, oleh karena itu disarankan kepada klien untuk
melakukan musyawarah secara baik-baik dengan para ahli waris mengenai pembagian
harta warisan orang tua angkat klien ini, karena bagaimanapun juga para saudara dari
orangtua angkat klien adalah juga ahli waris yang sah berdasarkan hukum perdata
maupun menurut Kompilasi Hukum Islam sepanjang mereka tidak menolak warisan,
artinya bermusyawarah untuk menemukan jalan keluar yang terbaik. Karena lebih
penting untuk diselesaikan secara musyawarah baik-baik daripada melalui jalur
pengadilan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!