Hak Kreditor Non-Pemohon dalam Pencocokan Piutang pada Proses Kepailitan dan Syarat Piutang yang Dapat Ditagihkan

02/04/20

Oleh : Xel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
halo pak saya izin bertanya, saya ingin menanyakan seperti yang diketahui di uu kepailitan dikatakan bahwa pencocokkan utang itu dilakukan pada kreditor. Nah, kreditor yang dimaksud itu apabila tidak menjadi pemohon pailit di pengadilan apakah bisa ikut meminta pembayaran uang saat pencocokan piutang? lalu jika kreditor lain (bukan pemohon) boleh meminta pembayaran utang apakah ada kriteria dari utang tersebut? seperti utang nya harus jatuh tempo atau tidak harus jatuh tempo?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Xel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) A. Fakta Hukum : Membaca pertanyaan dengan seksama, patut diduga telah terjadi kredit macet dan saat ini sedang berlangsung proses pengajuan kepailitan oleh kreditur. B. Jawaban : 1. Kredit macet : Kredit macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Kredit macet menjadi salah satu penyakit yang bisa menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Penyebabnya berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal adalah penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet. Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit. 2. Penyelesaian Kredit Macet Penyelesaian Kredit Macet salah satunya dilakukan dengan permohonan pailit di pengadilan oleh para kreditor. Namun demikian perlu dipahami bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditor atau para kreditor atau bahkan oleh debitor itu sendiri. Suatu permohonan pailit umumnya diajukan oleh kreditor yang memiliki tunggakan piutang terhadap debitor. Selain diajukan oleh pihak kreditor, debitor yang bersangkutan juga dapat mengajukan permohonan kepailitan atas dirinya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), yakni : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.” Lalu, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, tersebut juga disebutkan atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Walaupun dapat diajukan oleh 1 kreditor, namun ketentuan tersebut tidak menghilangkan persyaratan utama dimana agar debitor dapat dinyatakan pailit setidaknya memiliki 2 kreditor. Jika yang mengajukan permohonan pailit salah seorang kreditor, maka dalam permohonan yang diajukannya perlu menjelaskan adanya kreditor-kreditor lain yang memiliki piutang terhadap debitor tersebut. Selain itu dalam proses pembuktian, kreditor yang berkedudukan sebagai pemohon pailit, harus dapat mengajukan bukti-bukti terkait piutang-piutang yang ada. Mulai dari bukti terkait piutang yang dimiliki pemohon pailit hingga piutang yang dimiliki oleh kreditor-kreditor lainnya, yang akan dicantumkan dalam permohonan pailit. Hal ini dikarenakan saat permohonan pailit tersebut didaftarkan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang ada, seperti : Bukti adanya hubungan hukum (transaksi/kerjasama dan lainnya) antara kreditor (pemohon pailit) dan debitor (termohon pailit). Dapat berupa perjanjian atau kontrak, Purchase Order (PO), dan lain-lain; Bukti adanya utang-piutang antara kreditor dan debitor, yaitu dapat berupa invoice atau surat tagihan dalam bentuk lain; Bukti korespondensi telah adanya upaya penagihan dari kreditor kepada debitor, dapat berupa surat penagihan, surat teguran atau somasi; dan Bukti adanya utang yang dimiliki debitor tersebut kepada kreditor lainnya. Dalam proses penyusunan dan penyiapan bukti perlu adanya komunikasi dan kerjasama dengan kreditor lain. Hal tersebut mengingat perlu adanya bukti-bukti yang dapat menunjukkan debitor tersebut memiliki utang terhadap kreditor yang lainnya. Perkara kepailitan menganut prinsip pembuktian sederhana, yakni fakta pihak debitor memiliki 2 atau lebih kreditor, serta fakta utang tersebut telah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Lalu bagaimana hak-hak kreditor terpengaruh? Baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, Kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada Debitor. Mereka harus melaporkan mengenai utangnya tersebut kepada Kurator atau Pengurus. Secara hukum baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor harus diajukan dan dilaksanakan oleh Kurator atau Pengurus. Pertanyaan berikutnya adalaha apakah semua kreditor diperlakukan sama? Tidak. Undang-undang Kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau Gadai dan juga bagi kreditor-kreditor yang berdasarkan Undang-Undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak. Kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus, biasa disebut kreditor konkuren, berlaku perlakuan yang sama. Dalam Undang-undang Kepailitan dikenal dengan Kreditor Separatis, Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren. Kreditor Saparatis yaitu kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik kreditor separatis. Separatis yang dimaksudkan adalah terpisahnya hak eksekusi atas benda-benda yang dijaminkan dari harta yang dimiliki debitor pailit. Dengan demikian, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Kreditor Preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya. Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, ada dua jenis hak istimewa, yaitu hak istimewa khusus dan hak istimewa umum. Hak istimewa khusus adalahhak yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa umum berarti menyangkut seluruh benda,  sesuai dengan KUH Perdata pula, hak istimewa khusus di dahulukan atas hak istimewa umum. Kreditor Konkuren adalah kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Kreditor jenis ini memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa. Terkait pertanyaan saudari Xelia, dalam proses kepailitan, kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada debitor. Kreditor diwajibkan untuk melaporkan piutangnya tersebut kepada Kurator, untuk selanjutnya dilakukan proses pencocokan piutang dan pemberesan kepailitan (pasal 26 UU Kepailitan). Kreditor yang tidak menjadi pemohon pailit seyogyanya segera melaporkan/mendaftar agar tercatat sebagai kreditur yang mempunyai hubungan perikatan dengan debitur membawa bukti bukti piutang dan persyaratan lainnya yang ditentukan. Hal ini dimaksudkan ketika ada pencocokkan piutang, besaran nilainya bisa dirinci dan diklasifikasikan oleh kurator. Menurut Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H. dalam makalahnya “Pencocokan Piutang” yang dimuat dalam buku “Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, proses pencocokan piutang adalah “Penentuan klasifikasi tentang tagihan-tagihan yang masuk terhadap Harta Pailit debitu, guna diperinci tentang berapa besarnya piutang-piutang yang dapat dibayarkan kepada masing-masing Kreditur, yang diklasifikasikan menjadi daftar piutang yang diakui maupun yang dibantah atau yang sementara diakui.”   Pencocokan piutang dilakukan dalam rapat kreditor, setelah putusan pailit dibacakan. Hal ini sesuai dengan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”):   “Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan: a)      batas akhir pengajuan tagihan; b)      batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c)      hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.”   Dalam rapat kreditor tersebut, kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator, disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda (pasal 114 UU Kepailitan).   Perhitungan piutang tersebut selanjutnya akan dicocokkan oleh kurator. Caranya adalah dengan mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit (pasal 116 ayat [1] huruf a UU Kepailitan). Dalam penjelasan pasal 2 UU Kepailitan, disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga, yaitu:   Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Jaminan ini mencakup Gadai, Fidusia, Hak Tanggungan dan Hipotik Kapal. Kreditor preferen (kreditor yang diistimewakan). Kreditor jenis ini merujuk pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer, yaitu kreditor yang memiliki piutang-piutang yang diistimewakan , antara lain mencakup: a.      biaya perkara b.      uang sewa dari benda tak bergerak c.      harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar d.      upah para buruh Kreditor konkuren (kreditor biasa), artinya kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak diistimewakan dari undang-undang. Dasar hukum perbedaan kedudukan kreditor dalam kepailitan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai berikut:   Pasal 1131 KUH Perdata: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”   Pasal 1132 KUH Perdata: “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanganya itu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.   Pasal 1134 KUH Perdata: “Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya”.   Pasal 1135 KUH Perdata: “Di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannnya diatur menurut berbagai-bagai sifat hak-hak istimewanya” Kasus hutang piutang atau apapun, yang terkait terjadinya ketidakmampuan debitor membayar kewajibannya mengindikasikan adanya kredit macet yang tentu mengganggu suitainable perekonomian dan hal ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Beragam cara yang bisa dilakuka dimulai dari penundaan kewajiban pembayaran hutang atau dengan mengajukan pailit jika tidak ada perdamaian. Terhadap hal ini sebagai seorang kreditor harus mempersiapkan perhitungan yang cermat terkait kemampuan membayar debitor dan resiko resiko yang terjadi termasuk potensi kegagalan bayar. Pemetaan ini perlu sebagai jaring pengaman ketika resiko gagal bayar tampak menjadi kenyataan. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!