Tuntutan Ganti Rugi Nafkah Belanja dalam Perceraian Karena Istri Meninggalkan Keluarga Bertahun-Tahun
01/08/22Oleh : Usm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah istri meninggalkan keluarga bertahun tahun.. Klo di cerai bisa minta ganti rugi belanja
Terima kasih atas pertanyaan saudara Usm** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Usman dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client.
Jika dalam kasus client terkait perceraian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Walaupun demikian, ada pembeda antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini. Pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.Perceraian Pasangan Muslim Pasangan suami-istri beragama Islam yang salah satunya berniat untuk bercerai harus tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, dalam proses perceraian berdasarkan KHI terdapat dua istilah yaitu ‘cerai gugat’ dan ‘cerai talak’. Pasal 116 KHI menegaskan hal tersebut: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapa terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.” Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP 9/1975 diatur tentang cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Mengacu pada UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bahwa seorang suami Muslim yang telah menikah secara Islam dan berniat menceraikan istrinya, terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan tentang maksud menceraikan istrinya diikuti dengan alasan-alasan. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan ke Pengadilan Agama, tempat ia berdomisili. Dengan demikian, sang suami meminta diadakan sidang oleh Pengadilan Agama untuk maksud tersebut. Pengadilan Agama akan mempelajari isi surat pemberitahuan tersebut dan dalam selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan memanggil penggugat beserta istrinya guna meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut. Hukum Negara Indonesia hanya mengakui talak yang diucapkan suami di depan Pengadilan Agama. Adapun talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak Jadi jika istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun yang dapat dijadikan dasar alasan perceraian yaitu:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan Tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, maka menjawab pertanyaan mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut hemat kami talak tersebut tidak bisa otomatis jatuh. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri pergi meninggalkan suami selama lebih dari 6 bulan, sehingga kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami menjatuhkan talak kepada istrinya.
HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
1. Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Terkait ganti rugi tidak ada hanya dengan adanya istilah hak-hak mantan istri setelah perceraian.Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. KUHPerdata;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!