Kewajiban Pelunasan Sisa Pinjaman Bank Setelah Debitur Meninggal Pasca Restrukturisasi dan Keberlakuan Asuransi Kredit serta Permintaan Bukti Perjanjian

01/08/22

Oleh : Mah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu saya ada pinjaman di Bank dan melakukan Restrukturisasi pinjaman, ibu saya sudah meninggal akan tetapi pembayaran belum selesai. Pihak Bank mengatakan sisa pinjaman harus dibayarkan, akan tetapi ibu saya semasa pinjam dibank pakai asuransi. Sementara orang bank katakan asuraransi tidak lanjut saat Restrukturisasi dan semua sisa pinjaman harus dibayarkan. Kami tidak terima dan kami minta semua bukti perjanjian bahwa tidak pakai asuransi dan pembayaran pinjaman di perlihatkan, tapi mereka tidak kasih. Akan tetapi setelahnya pihak Bank kasih diskon pengurangan pinjaman. Dan sampai sekarang masalah itu belum selesai, dan mereka tidak kasih bukti. Tapi mereka kasih diskon dan masih ada yang harus dibayarkan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mah************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Maharani Naibaho dari Sumatera Utara terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Setiap perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut. Adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia. Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa “Ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris”. Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP. Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya. Berdasarkan keterangan anda bahwa pinjaman sudah disertai dengan asuransi. Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance) ini jika sudah tertera dalam klausul perjanjian kredit. Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidak mampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas. Karena pinjaman alm ibu client sudah disertakan dengan asuransi maka yang perlu anda lakukan adalah Sebagai ahli waris, yang menerima peralihan utang ini,yang harus client lakukan adalah mencairkan dana fasilitas asuransi kredit tersebut. Pencairan dana asuransi mudah, cukup dengan melengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yaitu: Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa, Surat kuasa Ahli Waris, Fotokopi KTP Nasabah, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi Kartu Keluarga debitur, Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan), berkas klaim dari bank. Client juga harus memperhatikan jangka waktu klaim karena terdapat batas waktu maksimal, yakni tidak boleh melewati 3 - 6 bulan setelah nasabah meninggal dunia. Tentunya ketentuan setiap bank atau lembaga keuangan berbeda. client bisa langsung berkonsultasi dengan bagian kredit dengan kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah. Dan jika fihak bank katakan asuransi tidak lanjut saat restrukturisasi dan semua sisa pinjaman harus dibayarkan hal itu pun terlebih dahulu client mempertanyakan kebijakan dari fihak bank itu sendiri.Tetapi apabila client melakukan proses klaim, client juga perlu memperhatikan kondisi kredit tersebut, masuk kategori lancar atau macet. Sebab, pihak asuransi memberikan batasan klaim untuk asuransi hanya kepada nasabah yang berada dalam kategori lancar. Jika nasabah berada pada kategori kredit di atas kolektibilitas 1, klaim akan ditolak. Berdasarkan keterangan anda pinjaman alm ibu client tidak pernah telat bayar dan lancar, maka seharusnya klaim ini mudah didapatkan. Terkait dengan orang dari bank dari cab 2 yang meminta sejumlah dana, maka anda perlu mengkonfirmasikan apakah orang tersebut merupakan bagian kredit dari kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah. Client perlu mengkomunikasikan apakah permintaan sejumlah dana tersebut merupakan kebijakan bank atau keinginan pribadi oknum tersebut. Client dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada atasan orang tersebut atau kepada kepala cabang bank dimaksud. Perlu diketahui bahwa pegawai bank terikat dengan kode etik perbankan baik secara internal maupun eksternal berupa sejumlah peraturan di bank tempatnya bekerja maupun tunduk pada peraturan perundang-undangan yang melarang melakukan permintaan uang kepada nasabah diluar ketentuan bank. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 huruf a UU Perbankan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank; b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. KUHPerdata; 2. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!