Penipuan Transaksi Jual Beli Mata Uang Dalam Gim Melalui Perantara yang Tidak Membayar dan Mengalihkan Pembayaran ke Rekeningnya
01/08/22
Oleh : Fah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mendapati permasalahan yang mana, saya disini menjadi penjual suatu barang (in-game currency). Saat posting di online, ada orang yang bilang ingin membeli barang saya, kita bilang si A. Setelah melakukan transaksi, dia memblokir saya dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang harusnya dia bayar, setelah digali lebih dalam sebenarnya barang yang saya jual di post ulang oleh si A dan kebetulan ada pembeli yang ingin membeli barang tersebut (kita sebut si B), jadi kesimpulannya saya telah menjual barang ke pembeli (B) namun uangnya terkirim ke si (A) dan saya yang mendapat kerugian.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Fahrida dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Jika barang yang diperjual belikan berupa (ingame currency) yang di posting secara online dan terjadi wanprestasi/kerugian terhadap client yang seharusnya ini merupakan ranah perdata akan tetapi apabila terdapat adanya unsur “Penipuan” maka hal tersebut maka sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana. Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2), yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”.
Kedua peraturan tersebut memang mengatur hal yang berbeda, yaitu Pasal 378 dan 379 KUHP mengatur mengenai penipuan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transkasi Elektronik. Meski begitu, kedua pasal ini tak jarang digunakan bersamaan sebagai sanksi pidana alternatif, karena belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan jual beli online sehingga diharapkan unsur-unsur tindak pidana dapat memenuhi salah satu dari kedua pasal tersebut.Upaya pertama yang dilakukan adalah terlebih dahulu client dapat melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan dengan mengkonfirmasi fihak pembeli (ingame currency) bahwa apa yang telah dilakukanya mengakibatkan wanprestasi/kerugian dan A bertanggungjawab terhadap client terlebih A telah mendapat keuntungan dengan memposting ulang sehingga mendapatkan pembeli B hal ini merupakan tindakan yang memiliki unsur tipu muslihat dan memenuhi unsur pidana yaitu ”Penipuan”.Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!