Perlindungan Hukum Debitur atas Hilangnya atau Kelalaiannya terhadap Objek Jaminan Fidusia

01/08/22

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, izin bertanya. apa perlindungan hukum debitur terhadap jaminan fidusia yang ia gadaikan jika suatu jaminan benda ketidaksengajaan hilang atau lalai, bagaimana perlindungan hukum debitur? mohon petunjuk dan arahannya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARI PRIHANSYAH dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.  Dalam fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan bukan pada penerima jaminan. Sehingga benda yang dibebani dengan fidusia tetap dapat digunakan oleh pemilik bendanya (Pasal 1 angka 1 UU Fidusia). Hilangnya objek jaminan Fidusia merupakan suatu peristiwa yang telah diatur dalam Pasal 25 UU Fidusia, yang artinya perjanjian tersebut harus berakhir karena hilangnya objek yang dijaminkan. Hal ini berkaitan dengan Teori hukum Pacta Sun Servanda atau asas Kepastian Hukum dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian. Dalam hal ini konsumen dirugikan dengan adanya perilaku wanprestasi oleh pihak kreditur sebagai lembaga pembiayaan karena tetap menagih cicilan setelah barang yang difidusiakan hilang. berdasarkan Pasal 1150 jo. Pasal 1152 KUHPer, benda yang dijaminkan dengan gadai adalah benda bergerak, dimana benda tersebut harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kedua belah pihak. Gadai tidak sah jika benda yang digadaikan tetap berada dalam kekuasan si berutang (debitor) atau sipemberi gadai. Dengan hilangnya motor tersebut (motor tersebut tidak diasuransikan) maka jaminan fidusia hapus sebagaimana terdapat dalam Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia:  “Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut : a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.” Perjanjian jaminan fidusia hapus karena objek fidusia hilang atau musnah, perlu diingat bahwa perjanjian pokoknya untuk mana diberikan jaminan fidusia, tetap utuh. Sehingga tidak mengubah kedudukan pemberi fidusia sebagai debitor, hanya saja sekarang kedudukan kreditor adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren adalah kreditor yang hanya memiliki jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer) sebagai jaminan utang debitor, tidak ada benda tertentu yang dijadikan jaminan untuk utang debitor. Akibat hukum apabila debitur melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur didasarkan pada hak kebendaan yang melekat pada jaminan fidusia dan sifat droit de suite dimana hak tersebut mengikuti bendanya ditangan siapapun benda tersebut berada, kreditur mempunyai hak untuk menarik objek jaminan fidusia tersebut dan melakukan eksekusi. Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia karena debitur cedera janji terhadap kreditur. Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia adalah dengan melakukan pendaftaran jaminan fidusia dan mengasuransikan objek jaminan fidusia. Apabila tidak dilakukan pendaftaran jaminan fidusia maka tidak akan terbit sertifikat jaminan fidusia yang berarti akta jaminan fidusia dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan dengan mengasuransikan objek jaminan fidusia dimaksudkan untuk pengalihan resiko apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur. Pasal 23 ayat (2)  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  (“UU Fidusia”), pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Akan tetapi, apabila Anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta) rupiah. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.” Pasal 36 UU Fidusia “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.” Sedangkan untuk pihak ketiga sebagai penerima barang gadai, terlepas dari apakah pihak ketiga tersebut mengetahui atau tidak mengetahui bahwa barang tersebut telah dijadikan jaminan fidusia, pihak ketiga tersebut tidak dilindungi oleh hukum. Ini karena pada prinsipnya ketentuan mengenai larangan menggadaikan benda jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, semua orang dianggap mengetahuinya dan (kami berasumsi jaminan fidusia telah didaftarkan) karena jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan maka dianggap semua orang dapat memeriksa pada Kantor Pendaftaran Fidusia. pendaftaran dimaksudkan agar mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dengan pendaftaran, maka pihak ketiga dianggap tahu ciri-ciri yang melekat pada benda yang bersangkutan dan adanya ikatan jaminan dengan ciri-ciri yang disebutkan di sana, dan dalam hal pihak ketiga lalai untuk memperhatikan/mengontrol register/daftar, maka ia harus memikul risiko kerugian sendiri. Sehingga, pada dasarnya akibat hukum bagi pihak ketiga dari pemberian gadai atas benda yang telah dijadikan jaminan fidusia adalah tidak adanya perlindungan hukum yang pasti bagi penerima gadai untuk mengambil pemenuhan pembayaran dari eksekusi benda jaminan jika debitur wanprestasi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!