Perlindungan Hukum Debitur atas Hilangnya atau Kelalaiannya terhadap Objek Jaminan Fidusia
01/08/22Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang, izin bertanya.
apa perlindungan hukum debitur terhadap jaminan fidusia yang ia gadaikan jika suatu jaminan benda ketidaksengajaan hilang atau lalai, bagaimana perlindungan hukum debitur?
mohon petunjuk dan arahannya
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARI
PRIHANSYAH dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (“UU Fidusia”), jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam fidusia, benda yang dijadikan
jaminan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan
bukan pada penerima jaminan. Sehingga benda yang dibebani dengan fidusia tetap
dapat digunakan oleh pemilik bendanya (Pasal 1 angka 1 UU Fidusia).
Hilangnya objek jaminan Fidusia merupakan suatu peristiwa yang telah diatur
dalam Pasal 25 UU Fidusia, yang artinya perjanjian tersebut harus berakhir karena
hilangnya objek yang dijaminkan. Hal ini berkaitan dengan Teori hukum Pacta Sun
Servanda atau asas Kepastian Hukum dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam
perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum,
sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan
keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak
dan kewajibannya sesuai perjanjian. Dalam hal ini konsumen dirugikan dengan
adanya perilaku wanprestasi oleh pihak kreditur sebagai lembaga pembiayaan
karena tetap menagih cicilan setelah barang yang difidusiakan hilang.
berdasarkan Pasal 1150 jo. Pasal 1152 KUHPer, benda yang dijaminkan
dengan gadai adalah benda bergerak, dimana benda tersebut harus diletakkan di
bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kedua belah
pihak. Gadai tidak sah jika benda yang digadaikan tetap berada dalam kekuasan si
berutang (debitor) atau sipemberi gadai.
Dengan hilangnya motor tersebut (motor tersebut tidak diasuransikan) maka
jaminan fidusia hapus sebagaimana terdapat dalam Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia:
“Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”
Perjanjian jaminan fidusia hapus karena objek fidusia hilang atau musnah,
perlu diingat bahwa perjanjian pokoknya untuk mana diberikan jaminan fidusia, tetap
utuh. Sehingga tidak mengubah kedudukan pemberi fidusia sebagai debitor, hanya
saja sekarang kedudukan kreditor adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor
konkuren adalah kreditor yang hanya memiliki jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer)
sebagai jaminan utang debitor, tidak ada benda tertentu yang dijadikan jaminan
untuk utang debitor.
Akibat hukum apabila debitur melakukan pengalihan objek jaminan fidusia
tanpa persetujuan kreditur didasarkan pada hak kebendaan yang melekat pada
jaminan fidusia dan sifat droit de suite dimana hak tersebut mengikuti bendanya
ditangan siapapun benda tersebut berada, kreditur mempunyai hak untuk menarik
objek jaminan fidusia tersebut dan melakukan eksekusi.
Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang
menjadi objek jaminan fidusia karena debitur cedera janji terhadap kreditur.
Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia adalah
dengan melakukan pendaftaran jaminan fidusia dan mengasuransikan objek jaminan
fidusia. Apabila tidak dilakukan pendaftaran jaminan fidusia maka tidak akan terbit
sertifikat jaminan fidusia yang berarti akta jaminan fidusia dianggap tidak mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, sedangkan dengan mengasuransikan objek jaminan
fidusia dimaksudkan untuk pengalihan resiko apabila terjadi kejadian yang tidak
diinginkan seperti pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur.
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (“UU Fidusia”), pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan
jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Akan tetapi,
apabila Anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini
perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, Anda diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada
pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Pasal 36 UU Fidusia
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp
50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”
Sedangkan untuk pihak ketiga sebagai penerima barang gadai, terlepas dari
apakah pihak ketiga tersebut mengetahui atau tidak mengetahui bahwa barang
tersebut telah dijadikan jaminan fidusia, pihak ketiga tersebut tidak dilindungi oleh
hukum. Ini karena pada prinsipnya ketentuan mengenai larangan menggadaikan
benda jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, semua
orang dianggap mengetahuinya dan (kami berasumsi jaminan fidusia telah
didaftarkan) karena jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan maka dianggap semua
orang dapat memeriksa pada Kantor Pendaftaran Fidusia. pendaftaran
dimaksudkan agar mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dengan pendaftaran,
maka pihak ketiga dianggap tahu ciri-ciri yang melekat pada benda yang
bersangkutan dan adanya ikatan jaminan dengan ciri-ciri yang disebutkan di sana,
dan dalam hal pihak ketiga lalai untuk memperhatikan/mengontrol register/daftar,
maka ia harus memikul risiko kerugian sendiri. Sehingga, pada dasarnya akibat
hukum bagi pihak ketiga dari pemberian gadai atas benda yang telah dijadikan
jaminan fidusia adalah tidak adanya perlindungan hukum yang pasti bagi penerima
gadai untuk mengambil pemenuhan pembayaran dari eksekusi benda jaminan jika
debitur wanprestasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!