Kewajiban Nafkah Ayah yang Meninggalkan Anak Sejak dalam Kandungan dan Tidak Memberi Nafkah Selama 25 Tahun

01/08/22

Oleh : SHA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah hukumnya seorang ayah meninggalkan anak sejak masih dalam kandungan, dengan alasan mengikuti perkataan orangtua nya. Terus selang beberapa tahun dia menikah lagi. Sudah 25 tahun saya tidak bertemu dengan ayah saya KHAIRUL DARMANSYAH LUBIS, orang tua nya beralamat RANTAU PRAPAT DEKAT RUMAH SAKIT UMUM RANTAU

Terima kasih atas pertanyaan saudara SHA******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perbuatan meninggalkan keluarga (isteri dan ana-anak) tanpa ada alasan yang tepat merupakan salah satu perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yaitu penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), menjelaskan Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut Selanjutnya kekerasan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dalam Pasal 5 yaitu: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Pasal-pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa anak dan isteri adalah bagian dari lingkup rumah rumah tangga, apabila terjadi kekerasan terhadap maka seorang suami akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasal 9 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menjelaskan: 1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut. 2. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Pasal 49 UU PKDRT menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Selain itu seorang suami mempunyai tugas dalam rumah tangganya sebagaimana dijelaskan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai berikut: (1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada anak dan isteri dapat dikategorikan sebagai penelantaran rumah tangga hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana sudah dijelaskan dalam Pasal 49 Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu dalam Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan sebagaimana sudah dijelaskan di atas suami mempunyai tugas mencukupi keperluan dalam rumah tangga, dan apabila seorang suami mengabaikan tugas tersebut dapat dituntut secara perdata ke pengadilan yaitu nafkah yang belum diberikan kepada anak dan isteri, hal ini sebagaimana dijelaskan pada ayat (3) Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan, bahwa Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!