Larangan Perusahaan terhadap Aksi Demo Pekerja dan Ancaman Sanksi Hukum
01/08/22Oleh : Abi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana apabila pihak perusahaan melarang pekerja dan mengancam memberikan sangsi apabila para pekerja ikut aksi demo,apakah pihak perusahaan melanggar aturan dgn hal tsb?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan Untuk demonstrasi sendiri di sebutkan dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum”. Dalam ketentuan pasal ini setiap orang bahkan buruh/serikat berhak melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan, membela, melindungi hak-hak yang mestinya terpenuhi dengan cara mengeluarkan pendapat, baik secara lisan mupun tulisan dan cara lain yang memungkinkan di muka umum.
Dalam hal ini berarti seorang buruh/pekerja diperbolehkan untuk melakukan demonstrasi untuk menyuarakan pendapatnya dan memperjuangankan hak nya. Lalu bagaimana jika perusahaan melarang apakah melanggar? Sesuai dengan Pasal 102 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.”
Pada dasarnya hubungan kerja yang terjadi antara pekerja/buruh dan pemberi kerja dilaksanakan berdasarkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Namun apabila hak pekerja dilanggar oleh pihak perusahan, dan buruh telah melakukan perundingan, akan tetapi pihak perusahan tidak mengindahkan maka buruh dapat melakukan demonstrasi. Selain itu anggota serikat buruh/pekerja dapat menjalankan kegiatan saat jam kerja jika telah disepakati dalam perjanjian kerja. Seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja pasal 29 (1) yang menyatakan “ Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ”
Dengan demikian, apabila perusahan melakukan pelanggaraan terhadap hak-hak normatif atau yang telah disepakti dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka serikat pekerja dapat melakukan aksi demokrasi tanpa larang dari pihak perusahan untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Kecuali serikat pekerja melakukan aksi tanpa alasan yang jelas maka perusahan berhak mengambil tindakan terhadap pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk langkah yang bisa diambil ketika perusahaan mengancam dan akan memberikan sanksi para pekerja bisa menempuh jalur non-litigasi yaitu melalui mediasi dengan melimbatkan pihak ketiga untuk penyelesaiain konflik atau dapat juga melalui langkah negosiasi dengan sama sama mencapai kesepakatan bersama.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!