Pembagian Hak Waris atas Santunan Asuransi Ketenagakerjaan dan Status Rumah yang Pernah Dihibahkan Setelah Suami Meninggal Dunia

01/08/22

Oleh : lin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalammualaikum pak/buk dsni saya mau menanyakan ttng hak waris, suami saya meninggal dalam kecelakaan dan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan yg lumayan besar. tetapi ibu dari alm mw meminta setengah. apakah ibunya juga berhak mendapatkanya kl iya, berapa persen seharusnya beliau dapat? sementara rumah yang sudah dihibahkan ke kami diambil lagi. mohon pencerahannya pak/buk

Terima kasih atas pertanyaan saudara lin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Lina kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hak waris atas jaminan kematian suami. Dari permasalahan yang anda sampaikan dapat kami simpulkan dan asumsikan bahwa suami anda meninggal karena kecelakaan, namun anda tidak menjelaskaan apakah kecelakaan kerja atau bukan. Intinya bahwa suami anda adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, meninggal karena kecelakaan sehingga berhak memperoleh asuransi ketenagakerjaan. Namun ibu mertua anda juga meminta setengah dari asuransi tersebut. Anda mempertanyakan hak Ibu mertua tersebut. Selain itu juga anda menanyakan hibah rumah dari mertua yang diambil kembali oleh mertua. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa asuransi ketenagakerjaan yang dimaksud dapat berupa jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian. Berdasarkan PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2019, Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Selanjutnya perlu diketahui bahwa dalam Pasal 37 dan Pasal 40 PP No 44 Tahun 2015 jo PP No 82 Tahun 2019 Dalam hal pekerja peserta JKK atau JKM meninggal dunia maka hak atas manfaat JKKatau JKM tersebut diberikan kepada ahli warisnya. Ahli yang waris yang dimaksud meliputi : a. Janda, duda atau anak b. Dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut : 1. Keturunan sedaran pekerja menurut garis lurus ke atas dank e bawah sampai derajat keduan; 2. Saudara kandung; 3. Mertua; 4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatanya oleh Pekerja; dan 5. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial. Dengan demikian berdasarkan PP tersebut karena almarhum suami masih memiliki istri yaitu anda maka yang berhak atas manfaat JKK atau JKM tersebut adalah anda selaku jandanya. Namun bila dilihat dari prinsip pewarisan baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam yakni adanya hubungan darah atau ikatan pernikahan, maka ibu kandung suami anda berhak mewaris. Ketentuan pewarisan dalam hukum perdata dan hukum Islam berbeda dimana di dalam hukum perdata ibu kandung pewaris termasuk ke dalam ahli waris golongan 2, dimana baru dapat mewaris bila ahli waris golongan 1 yaitu janda/duda dan anak-anak pewaris tidak ada. Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c menyebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam KHI tersebut jika anda beragama Islam maka ibu kandung suami anda berhak mendapat warisan. Terkait besarannya dapat dilihat ketentuan Pasal 178 KHI : (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia mendapat sepertiga bagian (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah Adapun tekait dengan hibah rumah yang diberikan kepada suami anda dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata menyebutkan :  “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup” Sedangkan Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:   “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku” Akta hibah menjadi pengikat bahwa apa yang sudah dihibahkan atau diberikan dari suatu pihak ke pihak lain tidak dapat ditarik kembali ataupun dimintai biaya pembelian. Dengan adanya akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris maka status kepemilikan objek hibah tersebut menjadi berpindah kepada penerima hibah secara sah dan berkekuatan hukum. Dengan demikian bila hibah rumah tersebut dilakukan dengan akta hibah yang dibuat PPAT sebagaimana dalam Pasal 37 ayat(1) PP Pendaftaran tanah maka rumah itu tidak bisa diambil alih kembali oleh pemberi hibah karena status kepemilikan sudah berpindah. Tetapi apabila hibah tersebut tidak dilakukan dengan akta hibah maka pemberi hibah bisa saja membatalkan hibah tersebut sewaktu-waktu. Sebaiknya anda membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan sehingga dapat diperoleh solusi yang baik bagi semua pihak. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 3. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!