Hak Waris Anak Kandung atas Harta Peninggalan Ayah yang Dikuasai Istri Kedua dan Anak-Anaknya
01/08/22
Oleh : Hel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Asalam mualaikum
Aku bertanya
Kake saya memiliki bnyak harta dan 2 bulan yang lalu meninggal
Yang jadi pertanyaan Apakah ibu saya berhak Meminta bagian hak waris nya ?
Karna posisi saat ini semua harta kake saya di pegang oleh nenek tiri dan anak anak nya .
Ingin sekali rasa ibu saya menyakan hak warisan peninggalan ayah nya
Namun kita sadar rasa sulit untuk mendapatkan warisan itu
Pdahal secara hukum apapun Ibu saya berhak mendapatkan warisan karna ibu saya juga anak kandung dari kake saya juga
Cuma beda ibu aja .
Jadi gimana solusi nya jika ibu saya tidak juga mendapatkan hak waris nya ?
Apakah saya adukan ke kantor polisi atau bagaimana ?
Mohon penjelasan nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Helmi kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang hak waris bagi anak kandung beda ibu. Dari
permasalahan yang anda sampaikan dapat kami asumsikan dan simpulkan hal-
hal sebagai berikut : bahwa ibu anda adalah anak kandung dari ayahnya (Kakek
anda) dari istri terdahulu. setelah Kakek anda meninggal warisan dari kakek
jatuh ke istri dan anak-anaknya yang sekarang, sementara ibu anda tidak
memperoleh harta waris dari Kakek anda. Sebelumnya kami coba memberikan
pandangan hukum atas permasalahan hukum yang anda hadapi berdasarkan
hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
Menurut hukum waris perdata prinsip pewarisan adalah
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan
mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.
Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia,
maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Prinsip pewarisan sebagaimana disebutkan diatas, maka yang berhak mewaris
adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu
keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau
keturunannya dari saudara-saudaranya. Bila pewaris tidak membuat wasiat
(testament) maka dalam KUHPerdata ditetapkan pembagian warisan sebagai
berikut:
1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-
anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya
(pasal 852 BW).
2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang
kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari
orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua
masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan
(pasal 854 BW).
3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan
dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak
keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat
berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari
pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti
oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata berbunyi:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek
dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya
dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,
bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam
derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri;
mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas
sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris menurut
Kitab Undang-undang hukum perdata adalah :
1. Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 KUHPer)
2. Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris
termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer).
Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak
ada sama sekali. Jadi apaabila masih ada golongan I, maka golongan I
tersebut menutup golongan yang diatasnya.
3. Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun
dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan
golongan II tidak ada.
4. Golongan IV :
- Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu
- Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari
pewaris
- Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Sedangkan menurut hukum Islam, hukum kewarisan diatur dalam Pasal 171 s/d
Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI
disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan bahwa Apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau
duda.
Berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata maupun hukum islam
sebagaimana tersebut diatas, prinsip kewarisan adalah adanya hubungan
darah dan hubungan perkawinan. Pasal 853 KUHPerdata menegaskan bahwa
adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris, dengan ketentuan mereka masih terikat dalam
perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah
bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan
merupakan ahli waris dari pewaris. Demikian pula dalam Pasal 171 huruf c KHI
menyatakan bahwa Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 852 KUHPerdata dan Pasal 174 KHI yang
menjadi ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Terkait dengan kasus yang anda sampaikan bahwa Ibu anda adalah anak
kandung dari Kakek anda. Berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata maupun
Kompilasi Hukum Islam (KHI) ibu anda merupakan ahli waris karena berhak
atas harta waris dari kakek anda. Seandainya ibunya Ibu anda (Nenek anda)
masih hidup dan sudah bercerai dari kakek anda ia tidak berhak mewaris
karena sudah tidak ada ikatan perkawinan. Ibu anda sebagai anak kandung
Kakek anda tetap berhak mewaris dan menurut KUHperdata bagiannya sama
dengan ahli waris Kakek anda yang lain (istri dan anak-anaknya yang
sekarang). Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagiannya
diperhitungkan dengan bagian anak-anak pewaris dan istri pewaris yang
sekarang.
Kami menyarankan agar anda dan Ibu anda membicarakan secara
kekeluargaan dengan istri dan anak-anak kakek anda yang sekarang. Jika
diperoleh kesepakatan maka mintalah penetapan waris ke pengadilan
(pengadilan agama jika anda beragama Islam). Namun jika tidak ada
kesepakatan (timbul konflik/sengketa waris) anda dapat mengajukan gugatan
ke Pengadilan (Pengadilan agama jika anda beragama Islam). Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU
Peradilan Agama”) yang menyebutkan bahwa :
“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang:
b. waris..
Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur
dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang
berbunyi:
“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli
waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-
masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut,
serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang
penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-
masing ahli waris…”
Dalam masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni;
- Melalui gugatan.Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti
terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan
karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan
sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari
gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan,
atau
- Melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal
tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut
pengadilan akan mengeluarkan produk hukum
berupa penetapan.
Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa
ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani
oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan
Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (lihat Pasal 118 HIR/142 RBG).
Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan
terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan
suatu Penetapan
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
3. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!