Penentuan Hukum yang Berlaku atas Perkawinan Lintas Negara, Status Ahli Waris Anak, dan Eksekusi Harta WNI di Indonesia setelah Meninggal Dunia
02/04/20
Oleh : Rad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya seorang teman pria WNI menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan India yg dilangsungkan di negara Thailand saat mereka sedang berlibur bersama. setelah menikah mereka tinggal di Singapura karena sang pria mendapatkan tugas kerja disana., anak pertama mereka lahir di singapura. anak kedua mereka lahir di London. Saat anak kedua berusia 3 tahun, teman saya yang pria meninggal dunia dan meninggalkan hartanya di Indonesia.
Pertanyaan saya :
1. Apakah ini termasuk peristiwa hukum perdata internasional?
2. Apakah kedua anaknya berhak menjadi ahli waris?
3. Negara mana yang berhak untuk mengeksekusi harta sang pria?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rad******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan kasus yang Saudara sampaikan, dan beberapa pertanyaan yang diajukan terkait masalah yang terjadi, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Kasus yang Saudara jelaskan terkait adanya perkawinan antara teman Saudara (WNI) dan isterinya (WNA) dan telah dikarunia 2 orang anak, benar bahwa kasus yang terjadi termasuk sebuah peristiwa yang berkaitan dengan masalah Hukum Perdata Internasional, karena telah terjadi Perkawinan Campuran.
Secara umum pengertian Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Hingga saat ini, HPI Indonesia masih mengandalkan pada beberapa pasal yang terselip dalam Algemeine Bepalingen van Wetgeving (AB) dan Reglement op de Rechtvordering (RV), yang dibuat pada tahun 1847. Yang (tentunya) sudah tidak layak pakai di dunia modern ini dan memang pada kenyataannya telah lama ditinggalkan oleh si empunya sendiri, Belanda, yang kini telah memiliki satu buku HPI yang berisi 15 bab dan 165 pasal.
Apakah anak-anaknya berhak menjadi ahli waris? Sebelum kami jawab pertanyaan tersebut, perlu kami jelaskan arti Perkawinan Campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dinyatakan bahwa : Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.
Dalam Ayat (2) dinyatakan bahwa : Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Berkaitan dengan masalah warisan, terhadap kasus pernikahan campuran antara teman Saudara (WNI) dan isterinya (WNA) yang telah dikarunia 2 orang anak, memang menjadi permasalahan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran memilki status kewarganegaraan ganda hingga dia berumur 18 tahun atau telah menikah. Dengan demikian, mengingat kedua anak tersebut masih dibawah 18 tahun, maka kedua anak tersebut kemungkinan belum menentukan status kewarganegaraannya.
Di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, lebih memperhatikan asas-asas kewarganegaraan yang bersifat umum atau universal, yaitu :
Asas ius sanguinis (law of the blood), adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang, berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Asas kewarganegaraan tunggal, adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Hingga saat ini, masalah warisan dalam perkawinan campuran belum ada pengaturan tersendiri di Indonesia, sehingga tetap mengacu kepada hukum adat, hukum Islam dan KUHPerdata. Oleh karena itu warisan yang berkaitan dengan perkawinan campuran, diserahkan kepada suami isteri yang bersangkutan.
Namun demikian, dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan : Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
Dengan demikian, bila dilihat aturan-aturan yang ada, terhadap pertanyaan Saudara terhadap masalah warisan, maka dapat saya tegaskan bahwa anak-anak hasil perkawinan antara teman Saudara dengan isterinya yang WNA jelas anak-anak tersebut memiliki hak warisan dari Bapaknya yang telah meninggal.
Berkaitan dengan pertanyaan, negara mana yang berhak mengeksekusi harta peninggalan tersebut, maka dapat saya jawab bahwa negara yang berhak mengeksekusi adalah negara atau hukum yang berlaku di Indonesia, mengingat harta peninggalan tersebut berada di wilayah Indonesia.
Dalam hal harta peninggalan tersebut merupakan hak milik atas tanah maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sebagaimana tertuang dalam pasal 21 jo pasal 26 UUPA sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 26
(1) Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Maka berdasarkan pasal-pasal diatas walaupun anak-anak berhak mewarisi harta peninggalan ayahnya namun terkait dengan kewarganegaraan anak maka harta peninggalan di Indonesia berlaku UU PA ini dimana harta tersebut dengan status hak milik, maka harta tersebut jatuh kepada negara.
Namun demikian, jika pada saat anak-anak tersebut berusia 18 tahun memilih kewarganegaraan Indonesia, maka mereka dapat mempunyai hak milik atas peninggalan yang ada di Indonesia.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!