Keabsahan Informasi Pemberian Dana Yayasan dari Brunei Darussalam untuk Pembangunan di Indonesia
01/08/22Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah benar negri brunai darusalam mengeluarkan dana yayasan, untuk biayaya pembangunan di Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terkait pertanyaan Saudara dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.2 Tahun 2012 Pasal 1 butir ke delapan dikatakan bahwa pemberi hibah
Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembaga multilateral, lembaga
keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non
asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara
Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
Selanjutnya Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis
mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri
yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan. Pada
Pasal 3, hibah dapat berupa uang, barang atau jasa serta dalam Pasal 4 hibah
dapat berasal dari pemerintah, badan, lembaga atau organisasi dalam negeri,
kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Hibah yang berasal dari
pemerintah bersumber dari APBN yang meliputi: pinjaman luar negeri,
penerimaan dalam negeri, dan hibah luar negeri. Hibah kepada Pemerintah
Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 juga mengatur tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Dalam Pasal 1 yang
dimaksud dengan Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga
negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Pemberi
Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada
Pemerintah. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau
luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah. Penerima Penerusan
Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
Selanjutnya Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis
mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara
Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian
pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. Perjanjian Pinjaman
yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman
Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau
dokumen lain yang dipersamakan. Perjanjian Penerusan Hibah adalah
dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang
dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah. Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara
Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan
Pinjaman Luar Negeri. Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar
Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri,
adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai
Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya
disingkat DRPLN-JM, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari
Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah. Daftar Rencana
Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah
daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap
dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk jangka tahunan. Daftar Rencana
Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana
kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi
pendanaan dari Pemberi Hibah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum di dalam
DRPPLN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan
calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau
rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan
portofolio utang. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. Menteri Keuangan yang
selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!