Kemungkinan Hak Keluarga Lain atas Tanah Bersertifikat Hak Milik atas Nama Kakek dan Istri
01/08/22Oleh : Fai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi LSC , saya ingin bertanya mengenai sertifikat hak milik
Kronologi :
Mbah saya punya tanah seluas 646m persegi, dan nama yg tercantum dalam serifikat hak milik tsb adalah nama Mbah saya & istri nya
Pertanyaan: apakah ada kemungkinan ada hak org lain dr pihak Mbah (adik, kakak/keluarga lain) maupun dr pihak istri mbah(adik,kakak/keluarga lain) atas tanah tersebut, jika nama pada sertifikat yg tertulis itu nama Mbah & istrinya? Trims
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Faiz kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara memiliki mbah, yang memiliki tanah 646 M
2. Nama yang tercantum dalam sertifikat hak milik adalah Mbah saudara dan istrinya.
Pertanyaan saudara
Pertanyaan saudara apakah ada kemungkinan ada hak lain dari pihak mbah (adik,
kakak/keluaraga lain) maupun dari pihak istri mbah (adik,kakak/keluarga lain) atas
tanah tersebut, jika nama pada sertifikat yang tertulis atas nama Mbah saudara &
istrinya ?
Sebelum kami menjawab permasalahan hukum saudara, karena saudara tidak
menerangkan apakah mbah saudara dan istri masih hidup apakah sudah meninggal
jadi kami mengambil kesimpulan mbah saudara dan istrinya masih hidup.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang sertifikat hak milik. Yang dimaksud dengan
sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan
yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan
hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak
bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dikatakan bahwa hak atas tanah atau
hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat
sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak
bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-
masing dari hak bersama tersebut.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997,
dengan adanya ketentuan ini tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang
menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Dengan
demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum
mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan perubahan pada
surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali kalau
secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan para
pemegang hak bersama yang lain.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas, nama yang tertera di sertifikat hak milik adalah
nama yang berhak (Pemilik) berdasrkan hukum. Jadi pemilik tanah tersebut adalah
mbah saudara dan istrinya karena nama mereka yang ada di sertifikat hak milik atas
tanah. Sedangkan pihak mbah (adik, kakak/keluaraga lain) maupun dari pihak istri
mbah (adik,kakak/keluarga lain) tidak berhak atas tanah tersebut kecuali adanya
pemindahan hak tanah berdasarkan Pasal 36 dan 37 PP 24 /1997. Berikut ini kami
jelaskan bunyi pasal tersebut.
Menurut pasal 36 ayat (1) PP 24/1997 adalah sebagai berikut “Pemeliharaan data
pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data
yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar”.
Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 adalah sabagai berikut” Peralihan hak atas
tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar,
hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak
lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Selanjutnya menurut pasal 42 PP 24/1997 yang berbunyi sebagai berikut
“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah
hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang
diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib
diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan
rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan,
sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat
sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Bersadarakan pertanyaan saudara kepada kami, jika nama pada sertifikat yang
tertulis atas nama Mbah saudara & istrinya, maka tidak akan ada kemungkinan hak
orang lain, kecuali tanah tersebut sudah terjadi peralihan hak milik (lihat bunyi pasal
36, 37 dan 42 PP 24/1997 diatas)
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!