Pembagian Warisan Saudara Laki-Laki Meninggal Tanpa Anak dengan Ayah Masih Hidup dan Tanah Belum Bersertifikat Atas Nama Almarhum
01/08/22Oleh : Yah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya 5 bersaudara, 4 laki2 1 perempuan,,,kakak kandung saya yg ke 3 (laki2) meninggal,belum punya anak/keturunan...orang tua laki2 masih hidup,,orang tua wanita sudah meninggal,,harta almarhum adalah sebidang tanah 200m pembagian dari orang tua namun belum dibuatkan surat tanah atas nama almarhum,,,untuk rumahnya berdiri diatas tanah tsb,pembangunannya dari orang tua dan ada bantuan sedikit dari orangtua istri alm..bagai mana pembagian harta nya berdasarkan islam dan hukum diindonesia,,terima kasih sebelum nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab permasalahan hukum saudara:
Untuk Pembagian waris ini karena anda muslim jadi menggunakan waris islam,
Ketentuan mengenai waris Islam diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah, terutama dalam
surat (Q.S.) an-Nisa ayat 7, 8, 11 dan 12. Di samping itu, pelaksanaan waris Islam di
Indonesia juga berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Dalam KHI sendiri, pengaturan waris terdapat di Buku II Hukum Kewarisan Pasal 171
sampai dengan Pasal 214 KHI.
Mengenai bagian ahli waris, Q.S. an-Nisa ayat 11 dalam terjemahannya berbunyi:
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
-bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika
anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan;
-jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak;
-jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
- jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Selanjutnya dalam Q.S. an-Nisa ayat 12, terjemahannya menyatakan:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika
mereka tidak mempunyai anak.
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat
atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Adapun harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan
jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli
waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat
dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun,
berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya
kepada orang lain atau lembaga. Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru
dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006
sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda
atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang
memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan
kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-
masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka
hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris
menyetujuinya.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Merujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah
orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan
perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk
menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu
Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir
atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
a. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek.
b. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
a. Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
b. Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
c. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah,
ibu, janda atau duda.
Selain itu, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
-dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para
pewaris;
-dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan
kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Besaran Bagian Ahli Waris
berikut ini besaran bagian masing-masing ahli waris:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau
lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan
bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu
dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak,
ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak
ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila
mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga
bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu
saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila
saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau
seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga
bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki
kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu
dengan saudara perempuan.
Kelompok Pembagian Ahli Waris
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak
Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi
menjadi tiga:
Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya,
ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian
jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh
inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah
bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli
waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris
terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh
warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.
Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris
dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada.
Yang tergolong dzul arham adalah:
1. Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan;
2. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan;
3. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek);
4. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu);
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;
6. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;
7. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek;
8. Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek;
9. Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; serta
10. Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu).
Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah
anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih
mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan
bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu
dengan anak perempuan.
Menjawab permaslahan hukum anda mengenai belum dibuatnya surat tanah atas nama
almarhum:
Setiap orang yang meninggal dunia umumnya memiliki ahli waris untuk diberikan
peninggalan semasa hidup. Namun tak bisa serta merta di klaim, demi menghindari
konflik perebutan dan pembagian warisan, diperlukan surat keterangan ahli waris.
Surat ahli waris sendiri adalah dokumen yang menerangkan hubungan antara orang yang
sudah meninggal dengan keturunannya (anak) atau ahli waris lainnya. Mereka yang
namanya tercatat sebagai ahli waris akan dianggap sebagai pihak yang berhak atas bagian
harta seperti tanah yang ditinggalkan oleh mendiang seperti orang tua, pasangan, atau
saudara lainnya.
Karena itu, setiap surat ahli waris biasanya akan tercantum nama pewaris, ahli waris,
jumlah atau detail harta peninggalan serta bagian yang didapatkan oleh ahli waris.
-sejumlah syarat dalam mengurus surat ahli waris. Apa saja? Berikut detailnya:
-Fotokopi KTP almarhum/almarhumah yang telah dilegalisir
-Fotokopi buku nikah mendiang atau pewaris yang dilegalisir
-Fotokopi KK almarhum
-Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir
-Fotokopi KTP ahli waris yang telah dilegalisir
-Fotokopi KK ahli waris yang telah dilegalisir
-Fotokopi buku nikah ahli waris (jika sudah menikah)
-Surat pernyataan 2 orang saksi yang telah ditandatangani di atas materai
-Fotokopi KTP saksi yang telah dilegalisir
Di samping dokumen di atas, jika ahli waris lebih dari satu maka wajib melampirkan surat
permohonan pembuatan keterangan ahli waris yang ditandatangani salah satu anggota
yang berhak. Jangan lupa lengkapi dokumen dengan surat pernyataan ahli waris yang
ditandatangani semua ahli waris dan bagan atau susunan ahli waris dengan tanda tangan di
atas materai dan diketahui pihak RT atau RW setempat.
Jika semua syarat berkas telah lengkap, maka prosedur mengurus surat ahli waris yang
bisa diikuti antara lain:
1. Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT dan RW setempat untuk diketahui dan
ditandatangani
2. Bawa seluruh dokumen pendukung ke kantor kelurahan untuk mengajukan
permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris
3. Ajukan fatwa waris ke pengadilan agama (untuk agama Islam) atau pengadilan negeri
(untuk agama non Islam) dengan melampirkan semua dokumen yang telah
ditandatangani petugas, RT, RW, dan kelurahan
4. Tunggu proses permohonan surat keterangan ahli waris selama kurang lebih 6 bulan
Untuk biaya pengurusan, pada tingkat RT, RW dan kelurahan tidak dipungut biaya.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28/2019 tentang jenis
dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan surat keterangan hak waris dikenakan
tarif sebesar Rp200,000 per surat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah
bukti lengkap yang mengatur tentang keadaan seseorang yang meninggal dunia, ahli waris,
harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. SKHW juga menjadi
pemberitahuan bagi pihak ketiga dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan untuk mengukur
dan mendaftarkan peralihan hak karena warisan jika ada peninggalan berupa tanah atau
bangunan.
Aturan mengenai SKHW tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 tentang pendaftaran tanah pada pasal 20 ayat 1 dimana jika seseorang mempunyai
hak atas tanah meninggal dunia, maka yang menerima tanah tersebut sebagai warisan
wajib meminta pendaftaran peralihan tanah tersebut dalam waktu 6 bulan sejak
meninggalnya pemberi warisan.
Dalam pasal 23 ayat 1 juga disebutkan untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan
mengenai tanah yang telah dibukukan, instansi yang berwenang harus menyerahkan Surat
Keterangan Waris pada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
Selain PP Nomor 10 Tahun 1961, aturan mengenai surat keterangan waris juga tertuang
dalam Permen ATR/Kepala BPN/2021 Pasal 111 ayat 1 yang menerangkan bahwa tanda
bukti yang menerangkan seseorang sebagai ahli waris ada 6, yakni:
1. Wasiat dari pewaris
2. Putusan pengadilan
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
4. Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua
orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris
pada waktu meninggal dunia
5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal
pewaris pada waktu meninggal dunia
6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP)
Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara
Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan
pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5.
Sementara itu, golongan timur lain seperti Arab, India, dll perlu mendapatkan tanda bukti
nomor 6 yaitu surat keterangan waris dari BHP sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran
SEMA 171/1991.
Demikian jawaban permaslahan hukum anda dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.
Referensi:
Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah
hukum Waris. (Bandung: Penerbit Kaifa), 2012.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!