Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Asuh yang Belum Bersertifikat dan Belum Balik Nama
01/08/22
Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau bertanya. saya mempunyai tante yang mempunyai tanah , tanah tersebut di dapat dari orang tua asuh yang mengangkat tante saya menjadi anak nya berhubung orang Tua asuh tersebut tidak mempunyai anak , setelah orang tua asuh nya meninggal di berikan lah tanah kepada tante saya tanpa sertifikat dan tanpa balik nama . di saksikan ayah dari tante saya dan kakak beradiknya. tetapi karena keterbatasan tante saya (bisu) jadi tanah tersebut tidak ada sertifikat nya. nah saya mau bertanya bisakah membuat sertifikat kembali atas nama tante saya ? karena dulu kakak beradik nya minim pendidikan jadi masih belum tahu soal hukum lebih jelas
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Marselino. Pada dasarnya, setiap
pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sebagaimana dijelaskan pada Pasal 37 (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sebagai
berikut :
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan
hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa sertifikat nasional yang dimaksud disini adalah pendaftaran AJB yang
disahkan oleh PPAT pada Kantor Pertanahan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar
perolehan sertifikat tanah (AJB sebagai dasar perolehan sertifikat tanah), dengan tidak
adanya pendaftaran AJB tersebut, maka kekuatan pembuktian yang menandakan terjadinya
pemindahan hak atas tanah yang menjadi sengketa mau tidak mau tidak kuat, terutama di
pengadilan.
Selain itu perlu diketahui bahwa AJB saja tidak cukup untuk membuktikan
kepemilikan tanah. Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah , AJB memang dapat
membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang
kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah
sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 PP
24/1997, yaitu :
1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang
kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data
fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
tanah hak yang bersangkutan.
2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama
orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan
secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah
itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima)
tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis
kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan
ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau
penerbitan sertifikat tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!