Keabsahan dan Batas Waktu Penahanan Penyidik Lebih dari 60 Hari pada Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanpa Perkembangan Pemeriksaan
01/08/22Oleh : Fad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya ditahan oleh Penyidik Polda NTB dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan dana dan sekarang sudah memasuki masa penahanan 20 + 40 hari dan sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kapan pengadilan akan dilakukan apabila adanya bukti yang cukup. apakah sah hukumnya menahan seseorang tanpa ada nya kejelasan kelengkapan bukti atau tidak dalam jangka waktu lebih dari 60 hari sedangkan untuk kepentingan penyidikan suami saya hanya pernah di lakukan BAP 1 kali tanpa ada lanjutan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fad***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari
Fadhila sampaikan. Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu
oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status
tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih
berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian)
karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP
membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik
berwenang melakukan penahanan;
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan;
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya
berwenang melakukan penahanan.
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun
pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam
Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP. Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan
Wajib Lapor dikatakan bahwa dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai
pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan
penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka
atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang
diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan
penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif
dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu :
a. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup
bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai
untuk membuktikan kesalahan tersangka;
b. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana;
c. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-
alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara
lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah
kedaluwarsa.
Saran kami, sebaiknya suami anda didampingi pengacara dalam permasalahan
hukum tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!