Pembuktian dan Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Mobil dalam Kecelakaan dengan Pengendara Motor Tanpa SIM dan Helm yang Meninggal Dunia
01/08/22Oleh : Bad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saat berkendara mobil,(musibah) ditabrak motor dari samping kanan, pengemudi motor tidak memakai help dan tidak mempunyai sim, setelah 11 hari di RS dinyatakan meninggal. Bagaimana mencari bukti dan membuktikan kalo pengemudi mobil tidak bersalah, karena yakin sudah mengemudi dengan benar dan tidak melenceng jalan(mengemudi lurus)
Bagaimana menghadapi tuntutan hukum dan keluarga yg meninggal, sementara pengemudi mobil disini sebagai korban
Terimakasih atas jawabannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bad*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Edi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Kami juga turut prihatin atas kejadian yang telah menimpa Anda. Dapat kami sampaikan bahwa peristiwa yang Anda ceritakan yang mengakibatkan adanya kerusakan kendaraan maupun korban manusia, maka peristiwa tersebut dikatakan sebagai suatu kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Dari definisi di atas, suatu kecelakaan lalu lintas dapat terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Kecelakaan lalu lintas bukan suatu keadaan yang diinginkan oleh seseorang, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu perbuatan yang tidak memiliki unsur kesengajaan, kecelakaan lalu lintas juga tidak bisa diprediksi kapan dan dimana akan terjadi suatu kecelakaan. Sehingga, apabila Anda terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor terluka dan meninggal dunia, kejadian tersebut dapat saja diproses secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan akibat kecelakaan, karena bagaimanapun juga kejadian yang dialami pengendara motor tersebut adalah akibat dari menabrak mobil Anda. Namun, sebaiknya masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara Anda dengan pengendara motor.
Adapun jika perbuatan itu disengaja (dengan menabrakkan diri dan menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain), tentu saja berbeda persoalannya, yang perlu adanya suatu pembuktian. Tindakan yang disengaja tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”) atau perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).
Adapun kecelakaan lalu lintas yang dialami Anda yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Lalu bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Berdasarkan ketentuan di atas, walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam kasus yang Anda alami, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana. Adapun ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ). Namun, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya.
UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil. Namun, untuk menentukan apakah Anda bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim pulalah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Salah satu hal terpenting dalam suatu tindak pidana adalah penetapan status para pihak apakah sebagai pelaku atau korban. Penetapan status tersebut sangat penting dimana akan memberikan gambaran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk memperjuangkan kepentingannya. Dikarenakan belum jelas status Anda, disini kami akan jelaskan tentang pelaku dan korban.
Jika sebagai Pelaku, Anda dapat saja dibebankan ganti kerugian atas kecelakaan lalu lintas tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Adapun jika korban meninggal dunia “Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana” sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ, dengan nilai ganti rugi yang harus ditanggung yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ. Sebagai pembelaan Anda, perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ di atas TIDAK BERLAKU SECARA MUTLAK, karena ada beberapa pengecualian yang diatur pada Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, yaitu: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada peluang untuk Anda dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh perilaku berkendara korban yang tidak sebagaimana mestinya.
Adapun apabila Anda sebagai Pelapor atau Korban, keterangan Anda yang menyatakan pengendara motor tersebut tidak memakai helm, dan tidak memiliki SIM serta Anda yakin sudah mengemudi dengan benar dan tidak melenceng dari jalan merupakan dasar bagi Anda dalam laporan kepada Kepolisian. Itu artinya Anda akan berstatus sebagai Pelapor (korban) dan pengendara motor sebagai Terlapor (pelaku). Namun pihak Kepolisian akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menindaklanjuti laporan Anda. Bukti-bukti yang dapat mendukung dalil Anda, misalnya (jika ada): saksi yang melihat langsung kecelakaan tersebut, rekaman CCTV, dan lain-lain. Adapun kerugian yang dibebankan kepada Anda berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ diatas, yaitu wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, serta tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana kepada Anda.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!